PINRANG, PIJARNEWS.COM–Harga baru beberapa jenis pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai berlaku awal tahun 2021, hal itu di ungkapkan Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, Senin, (04/01/2020).
Kenaikan itu, berdasarkan Bab V pasal 12 Permentan No. 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021.
“Sesuai keputusan dari pusat, terdapat 4 jenis pupuk bersubsidi mengalami kenaikan dan berlaku mulai hari ini,” ujar Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid.
Ada 4 jenis pupuk bersubsidi yang naik, yakni pupuk urea, SP-36, ZA, dan Organik Granul.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang, mengatakan, diantara kenaikan 4 jenis pupuk bersubsidi tersebut, pupuk urea yang paling mengalami kenaikan.
“Kenaikan pupuk urea mencapai Rp 450. Sebelumnya kan harga Rp. 1.800/kg, sekarang Rp. 2.250/kg,” ungkapnya.
Sementara pupuk NPK, lanjut Andi Calo, tidak mengalami kenaikan dan tetap di harga Rp 2.300/kg.
Terkait kenaikan harga pupuk itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan sosialisasi pada kelompok tani untuk menghindari riak.
“Hari ini kami sudah mulai sosialisasi kepada penyuluh, distributor, dan pengecer untuk disampaikan ke kelompok tani masing-masing,” pungkasnya.
Terkait kenaikan pupuk bersubsidi itu, Nurdin, salah seorang petani di Pinrang mengaku tidak mempermasalkannya, asalkan pupuk tidak langka dan dibarengi dengan pembelian hasil panen petani dengan harga mahal.
“Pupuk naik, mudah mudahan tidak langka juga, dan hasil pertanian di beli mahal itu baru seimbang,” kata Nurdin.
Reporter: Fauzan Mahmud