JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Sebagai puncak acara peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen hari ini, Rabu (24/4) di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana keterangan pers Humas Kementerian Perdagangan yang dikutip dari website Kominfo dijelaskan, Portal nasional ini dapat diakses di www.konsumen-indonesia.go.id.
Mendag yang didampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, mengatakan bahwa peluncuran Portal Nasional Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, serta mewujudkan perlindungan konsumen yang sinergis dan terintegrasi.
Portal ini dibangun atas sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama 9 Kementerian/Lembaga lainnya yaitu BPOM, Kementerian PU-PERA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sistem ini dapat diakses melalui satu pintu sehingga dapat lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi.
Menurut Mendag, portal nasional ini berlandasakan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK). Cakupan Stranas-PK, meliputi tiga pilar, yaitu peningkatan peran pemerintah, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dengan melibatkan kementerian/lembaga di sektor terkait.
“Dengan portal nasional ini diharapkan dapat tersedia media yang terintegrasi bagi konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen yang tersebar di berbagai sektor,” imbuhnya.
Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas Stranas-PK, yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi (jasa teleponi dasar dan akses internet); jasa layanan kesehatan; e-dagang; perumahan; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.
Peringatan Harkonas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Peringatan tahun ini mengambil tema “Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital”.
Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya transaksi digital sehingga konsumen harus mempertahankan perannya sebagai “raja” dalam membeli dan untuk itu harus semakin cerdas.
“Pemerintah sesuai kewenangannya juga berkomitmen menjalankan kewajibannya untuk menciptakan kebijakan yang melindungi konsumen serta menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan maupun kenyamanan konsumen, yang notabene adalah rakyat Indonesia secara keseluruhan, tanpa kecuali,” tandas Mendag.
Melalui peringatan Harkonas yang digelar selama tiga hari, yaitu pada 22-24 April 2018, Mendag berharap agar masyarakat semakin paham dan sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dan semakin bertekad untuk menjadi konsumen cerdas.
Provinsi Bangka Belitung dipilih sebagai tempat pusat peringatan Harkonas dikarenakan Provinsi ini dinobatkan sebagai salah satu Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen pada tahun 2016.
Sebelum meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen, Mendag memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Perlindungan Konsumen. Selain itu, Mendag juga memberikan penghargaan kepada empat tokoh masyarakat peduli perlindungan konsumen. (rls)