• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Hasil Konsultasi di Kemendagri, Bapemperda DPRD Parepare Bakal Revisi Perda RTH

Editor: Mulyadi Ma'ruf
31 Mei 2021
di Ajatappareng
Fraksi NasDem Parepare Minta Pemkot Libatkan DPRD Rumuskan Aturan Baru Pembatasan Jam Malam

Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare telah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PUPR berkaitan dengan keluhan pengembang terhadap Perda RTH yang mensyaratkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau sebesar 20 persen di wilayah perumahan.

Bapemperda DPRD Parepare
Bapemperda DPRD Parepare

Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief menjelaskan, konsultasi itu untuk membahas sejumlah Perda di Kota Parepare yang tidak relevan dengan aturan pusat. Utamanya, lanjut Yasser, yakni Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikeluhkan pengembang perumahan.

“Perda RTH di Parepare ini sangat dikeluhkan pengembang. Makanya, kami ke Kemendagri dan Kementerian PUPR membahas Perda itu. Karena akan kami revisi,” ungkap YL -sapaanya-, Senin (31/05/2021).

Bapemperda DPRD Parepare saat konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Bapemperda DPRD Parepare saat konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Ketua Fraksi NasDem itu mengungkapkan, Perda RTH Parepare mengatur ketersediaan ruang terbuka hijau di perumahan sebanyak 20 persen. Sementara, kata dia, aturan itu tidak sesuai dengan aturan pusat.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

9 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

8 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

7 Oktober 2026
TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

6 Oktober 2026

Legislator NasDem itu menguraikan, yang tertuang dalam aturan komposisinya harus 70/30. Dalam arti, 70 persen untuk hunian perumahan. 30 persen untuk ketersediaan prasarana umum. Seperti jalan, selokan dan ruang terbuka hijau.

Dari 30 persen tersebut, sambung Yasser, ditetapkan Lima persen untuk RTH. itu pun, kata dia, bagi perumahan yang memiliki luas 25 hektare.

“Sehingga, hasil dari konsultasi kami disarankan Kementerian Dalam Negeri agar Perda yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya, harus diubah. Harus disesuaikan dengan aturan di atasnya. Sebab berdasarkan undang-undang, Perda tidak boleh bertentangan aturan di atasnya,” papar Yasser.

Bapemperda DPRD Parepare saat konsultasi di Kementerian PUPR
Bapemperda DPRD Parepare saat konsultasi di Kementerian PUPR

Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare itu mengatakan, Bapemperda juga akan mengkaji sejumlah Perda.

“Kita akan kaji juga sejumlah Perda yang lain. Apakah sudah sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Kalau tidak sesuai maka harus diubah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada konsultasi turut hadir Wakil Ketua Bapemperda Yusuf Lapanna beserta anggota yakni Muliadi, Satriya, Apriyani Djamaluddin, Asmawati Zainuddin dan Indriasari Husni.

Bapemperda DPRD Parepare saat konsultasi di Kemendagri diterima oleh Sub Koordinator/Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ramdhika Suryaswara.

Sementara, di Kementerian PUPR, diterima oleh Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Dwityo A. Soeranto.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf 

Terkait: Bapemperda DPRD ParepareDPRD ParepareParepareYasser Latief

Berita Terkait

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Bentuk Karakter Anak Usia Dini, Safari Dongeng Ceria Sambangi Sekolah di Parepare

Bentuk Karakter Anak Usia Dini, Safari Dongeng Ceria Sambangi Sekolah di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Tasming Hamid: Bantuan Susu Jadi Bagian Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting di Parepare

Tasming Hamid: Bantuan Susu Jadi Bagian Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi