PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kemerdekaan kepada 379 Narapidana (Napi) di momentum HUT RI ke 79.
Penyerahan SK remisi tersebut diserahkan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali di Lapangan Andi Makkasau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sabtu (17/8/2024).
“Remisi kemerdekaan ini menjadi kado warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare di momen HUT Republik Indonesia,” kata Akbar.
Dari 379 narapidana itu, ungkap Akbar, dua diantaranya dapat menghirup udara bebas serta beberapa diantaranya mendapatkan keringanan.
“Ada dua orang (warga binaan) yang hari ini dinyatakan bebas. Dan ada beberapa binaan yang mendapatkan keringanan hukuman di momen kemerdekaan,” kata Akbar Ali.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, remisi kemerdekaan di HUT ke-79 RI diberikan ke narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemenkumham.
“Narapidana di Lapas Kelas IIA Parepare sebanyak 626 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 514 orang dan tahanan 112 orang,” tuturnya.
“Akan tetapi cuma 379 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum di Momen HUT ke-79 RI,” tambah Totok.
Adapun rincian yang mendapatkan remisi, tambah Totok, yaitu yang mendapatkan RU I sebanyak 377 orang, yang mendapatkan RU II sebanyak 2 orang.
“Besaran remisi 6 bulan sebanyak 18 orang, remisi 5 bulan 79 orang, remisi 4 bulan 64 orang, remisi 3 bulan 119 orang, remisi 2 bulan 59 orang, dan remisi 1 bulan 40 orang,” rinci Totok.
Totok berharap, remisi yang diperoleh warga binaan tersebut sebagai stimulus untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas II A Parepare.(*)
Reporter: Faizal Lupphy