• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

IFI Parepare Tolak Peraturan Dirjampelkes BPJS Nomor 5 Tahun 2018

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 Agustus 2018
di Kesehatan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM,–Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Cabang Parepare, menolak peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Nomor 5 Tahun 2018, tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan di anggap oleh petugas pelayanan Fisioterapi dapat memberatkan pasien dalam hal biaya layanan.

Penolakan aturan tersebut dilakukan dengan cara melakukan penyuratan ke BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan IFI Makassar untuk ditindak lanjuti aturan tersebut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 itu dianggap oleh petugas pelayanan Fisioterapi dapat memberatkan pasien.

Karena menurutnya pasien yang sudah melakukan fisioterapi selama lebih dari delapan kali per bulan dan dua kali seminggu maka akan diberlakukan umum.

Salah seorang petugas Fisioterapi Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makkasau Kota Parepare, Andi Fatmawati, kepada pijarnews.com mengemukakan, dengan adanya aturan ini sangat memberatkan pasien karena BPJS memberikan batasan pelayanan Fisioterapi sebanyak 8 kali perbulan dan dua kali seminggu.

Lebih dari itu maka diberlakukan umum. “Kami tidak permasalahkan klaimnya namun pelayanannya terkait dengan aturan itu dimana dasar BPJS sehingga bisa megeluarkan dasar pelayanan.

Berita Terkait

Kepala BPJS Kesehatan Parepare Sebut Media Berperan Penting Sosialisasi JKN

BPJS Kesehatan Selenggarakan Gebyar Prolanis di Pantai Mattirotasi

Hubungi 1500400, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Pendaftaran dan Konsultasi

Makin Mudah dan Cepat, BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran via Telepon

Karena pasien itu berbeda-beda, terkadang ada pasien lebih dari delapan kali kita lakukan fisioterapi baru bisa ditemukan jenis penyakitnya. Ini kan bisa memberatkan pasien karena lebih dari itu diberlakukan umum,” urainya, saat ditemui di kamar Fisioterapi RSU A.Makkasau, Jumat, 3 Agustus 2018.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Parepare Hamsir Jusuf mengatakan, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. Sesuai Press rilis yang ditulis oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.

“Dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS kesehatan saat ini.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.

Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” kata Hamsir meniru kalimat rilis yang dibuat Nopi Hidayat.

Lebih lanjut Hamsir menegaskan, terkait hal fisioterapi sudah dibicarakan dengan pihak RS karena kerjasamanya dengan manajemen RS bukan perhimpunan IFI, surat tersebut bukan dari pihak RS tapi dari organisasi IFI. (*)

 

Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: BPJS Kesehatan Parepare

TerkaitBerita

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Editor: Muhammad Tohir
18 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

Editor: Muhammad Tohir
12 Oktober 2025

...

Cegah DBD, Anggota DPRD Sidrap Turun Langsung Lakukan Fogging di Massepe

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2025

...

BeritaTerkini

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan