PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare menjelaskan secara detail tentang fungsi dari Surat Keterangan (suket) yang dikeluarkan sebagai pengganti KTP saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum lama ini.
Seperti dilansir tribuntimur, Kepala Disdukcapil Parepare, Amran Ambar, Selasa 3 Juli 2018 menuturkan, Suket sama fungsinya dengan KTP. Di dalam Suket juga tertera nomor induk kependudukan (NIK) tanggal yang tidak bisa digandakan.
Menurut Amran, Suket yang dikeluarkan saat Pilkada lalu, tidak dapat dipalsukan. Termasuk untuk penggelembungan suara sebagaimana yang ditudingkan itu sangat sulit.
“Proses penciptaan Suket itu melalui perekaman. Perekaman itu tidak bisa digandakan, kalau ganda tidak akan tercetak Suketnya. Misalnya, ada orang Pinrang atau Sidrap mau dicetakkan Suketnya, tidak akan bisa kalau dia belum ada surat keterangan pindah karena tertera dalam NIK,” kata Amran.
Amran menegaskan, Suket tidak bisa ganda, persis KTP. Perbedaannya, KTP itu nanti bisa tercetak jika jaringan bagus, sementara suket tidak mesti. “Jadi kalau ada yang ganda, akan terdeteksi dan tidak bisa tercetak. Biasanya orang yang mengambil suket itu karena tidak bisa menunggu KTP-nya dicetakkan,” urai Amran.
Ia menegaskan, jika dalam proses Pilkada, ada oknum yang terindikasi melakukan penggandaan Suket, maka yang berwenang untuk mengklarifikasi adalah pihak penyelenggara dan Panwaslu.
“Kalau memang ada yang mencurigakan, tidak ada NIK dalam suketnya, kenapa tidak langsung ditangkap dan diproses pada waktu itu. Bukankah kita sudah mensosialisasikannya secara bersama,” ucap Amran.
Terkait dugaan adanya indikasi penggelembungan suara dengan memanfaatkan suket yang dilaporkan Tim Paslon FAS ke Panwaslu, Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, indikasi penggelembungan suara itu harus dibuktikan.
“Tiga ribu daftar suket yang dikeluarkan Disdukcapil itu sebagai alat kontrol untuk mendeteksi. Kalau ada penggelembungan suara, harus ada buktinya, tidak serta merta mengatakan itu penggelembungan,” terang Nur Nahdiyah seperti dikutip dari tribuntimur.
Mengenai jumlah pemilih dalam Pilkada 2018 ini, Rabu, 4 Juli 2018, pihaknya akan melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat kota, untuk memutuskan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
“Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT, yaitu 95.147, surat suara yang kami keluarkan 97.664 karena ada penambahan 2,5 persen sesuai aturan PKPU,” tandas Nur Nahdiyah. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar