JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuntut pengembang perumahan memerhatikan kualitas hunian yang dibangun. Salah satunya dengan program registrasi pengembang yang dilaksanakan lewat Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng), yang dilaksanakan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, proses registrasi bakal berlaku mulai 1 Januari 2018. Registrasi bagi pengembangan ini lebih dikhususkan bagi pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“PPDPP juga tengah membuat suatu sistem untuk registrasi pengembang yang akan diberlakukan per 1 Januari 2018. Pengembang yang dapat membangun rumah FLPP adalah pengembang yang telah terdaftar di Ditjen Pembiayaan Perumahan,” katanya, Jumat 22/12.
Diberlakukannya program registrasi ini, bertujuan untuk menghindari pengembang-pengembang nakal yang dinilai kerap mengabaikan kualitas hunian yang dibangun, yang mana berujung merugikan konsumen.
Selain itu, program ini rencananya juga akan dikembangkan untuk memantau ketersediaan pasokan rumah, termasuk lokasi yang dibangun.
“Kementerian PUPR juga akan selalu memantau kinerja pengembang dan serta memberi kepastian kepada bank terhadap kualitas rumah dan kualitas pengembangnya. Selain itu kami juga mendorong adanya sertifikasi terhadap pengembangan ini bekerja sama dengan (lembaga penyedia jasa konstruksi) agar dapat lebih profesional dan lebih menjamin kualitas bangunan rumah,” lanjutnya.
Adapun registrasi pengembang dilakukan secara bertahap. Sedikitnya ada 4 tahap yang mesti dilakukan, yakni sebagai berikut:
1. Tahap Registrasi Asosiasi dan Pengembang (Januari Maret 2018)
2. Tahap Seleksi Asosiasi dan Pengembang (April Juni 2018)
3. Tahap Sertifikasi Asosiasi dan Pengembang (Juli-Desember 2018)
4. Tahap Reward dan Punishment Asosiasi dan Pengembang (Desember 2018)
“Kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Asosiasi DPP Pengembang Indonesia (PI) yang telah menginisiasi proses sertifikasi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, DPD PI Sulsel siap ikut dalam program ‘Sireng’ ini. “Kami siap mendukung, karena sejalan dengan program DPP PI. Apalagi ini juga untuk mengakselerasi program Sejuta Rumah. Para pengembang yang bernaung dibawah PI Sulsel siap mendaftarkan perusahaan mereka dalam Sireng ini,” jelas Ketua DPD PI Sulsel Yasser Latief.
Yasser meyakini, sistem ini bisa membantu pengembang membuat laporan yang valid. Meliputi lokasi perumahan, jumlah unit yang akan dibangun, dan realisasinya, hingga kualitas rumah tersebut.
“Tentu juga mengindari pengembang yang telah diblacklist oleh Kementerian PUPR, karena pelanggaran yang merugikan masyarakat dan asosiasi,” ujar YL. Khusus untuk Sulsel, PI menargetkan membangun 10 ribu unit rumah subsidi pada 2018. (ris)