PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Menjelang bulan puasa Ramadan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Parepare menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah serta sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga terkait di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Kamis (20/02/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penetapan nisab zakat fitrah, fidyah, infaq rumah tangga, dan infaq haji yang akan dilaksanakan pada bulan Ramadan mendatang.
Acara tersebut dihadiri oleh Jumadi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta utusan dari Kemenag Kota Parepare, Laziznu, Lazizmu, MUI, Wahdah Islamiyah, PC NU, Hidayatullah, WIZ, PD DDI, Bagian Kesra, Laz BMH, Dinas Perdagangan, dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
PJ Wali Kota Parepare, yang diwakili oleh Jumadi, menekankan pentingnya pertemuan ini. Menurutnya, zakat, fidyah, dan infaq bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga instrumen utama dalam membangun kesejahteraan sosial di masyarakat.
“Zakat fitrah yang diwajibkan bagi setiap muslim menjelang Idul Fitri sangat penting. Ia memiliki peran strategis dalam membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu, sehingga mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan,” ujar Jumadi.
Demikian pula dengan fidyah, infaq rumah tangga muslim, dan infaq haji, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi umat Islam yang berhak menerimanya.
Jumadi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kota Parepare yang tetap aktif menjalankan tugas-tugas mulianya. Ia mengajak setiap pihak yang hadir untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman dalam penetapan nisab zakat fitrah, fidyah, infaq rumah tangga, dan infaq haji setelah melalui pertimbangan bersama sebagai berikut:
1. Nisab Zakat Fitrah Kota Parepare untuk tahun 2025 Masehi/1446 Hijriah ditetapkan sebesar Rp12.000 per 3,5 liter beras, yang setara dengan Rp42.000 per jiwa. Nisab zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang menjadi makanan pokok warga Kota Parepare. Semua umat Islam di Kota Parepare akan membayar zakat fitrah dengan nisab yang sama, yakni 3,5 liter atau Rp42.000 per jiwa, tanpa memandang kategori rendah, sedang, atau tinggi.
2. Fidyah ditetapkan antara Rp15.000 hingga Rp45.000 per hari, menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat.
3. Infaq Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp25.000 per rumah tangga.
4. Infaq Haji ditetapkan sebesar Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per jiwa. Ketetapan ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing jamaah haji.
Ketua BAZNAS Parepare, Saiful, mengajak seluruh masyarakat Parepare untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah di bulan Ramadan mendatang.
“Alhamdulillah, jumlah umat Islam di Kota Parepare cukup besar, puluhan ribu. Namun, masih banyak di antara mereka yang membayar zakat, tetapi belum melalui lembaga-lembaga resmi. BAZNAS adalah lembaga zakat dan LAZ yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah untuk menghimpun zakat dan mendistribusikannya dengan baik,” imbuhnya.
Saiful juga mengingatkan masyarakat Parepare untuk segera menunaikan zakat di bulan Ramadan, yang merupakan waktu yang paling strategis untuk membayar zakat.
Ia pun mengungkapkan bahwa BAZNAS Kota Parepare telah mengidentifikasi sebanyak 750 fakir di Kota Parepare dan berharap setiap pihak yang hadir dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi warga yang berhak menerima zakat, namun belum terjangkau.
Hasil kesepahaman tentang penetapan nisab zakat fitrah, fidyah, infaq rumah tangga, dan infaq haji ini akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Parepare dan akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi setelah disepakati oleh PJ Wali Kota Parepare.
Reporter: Rizkyanti