PINRANG, PIJARNEWS.COM – Aliansi Jurnalis dan Konten Kreator Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. RUU ini dikhawatirkan berdampak pada kebebasan pers dan hak-hak jurnalis.
Unjuk rasa itu dilakukan di depan DPRD Kabupaten Pinrang, para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Ketua Komisi 1 Ilwan Sugianto untuk rapat dengar pendapat bersama.
Aliansi jurnalis yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta sejumlah konten kreator.
Dihadapan Ketua Komisi 1 DPRD, Mereka menyatakan menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang dan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pertama tentunya menolak keras revisi undang-undang penyiaran, yang kedua adalah penolakan terhadap seleksi KPID Sulawesi Selatan,” kata salah satu perwakilan massa aksi PWI, Haris, Senin (27/5/2024).
Dia menyayangkan Pasal 50B ayat 2 (c) yang di rancang, menekan kerja-kerja seorang jurnalis. Menurutnya kerja seorang jurnalis tidak boleh diganggu gugat dari lembaga lain, kecuali dari Dewan Pers.
“Jadi tidak melalui dewan pers lagi, ini sangat disayangkan sekali karena yang mengawasi pekerjaan media langsung adalah dewan pers bukan KPI,” kesalnya.
Jurnalis Kabupaten Pinrang berharap, revisi RUU Penyiaran tersebut tidak disahkan karena merupakan suatu bentuk penbungkaman kepada media.(*)
Reporter: Faizal Lupphy