MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding buka suara terkait tidak dilanjutkannya kontrak kerjasama bersama Klinik Cerebellum.
Dalam penyataan resmi yang dikeluarkan BPJS Cabang Makassar pada Rabu (28/12/2022) Greisthy mengungkapkan pemutusan kontrak disebakan terdapat kewajiban dari Klinik Cerebellum belum diindahkan.
Kewajiban tersebut kata Greisthy yakni pemenuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN,” ungkap Greisthy.
Selain itu ia menilai penyelenggaraan program JKN oleh Klinik Cerebellum tidak akuntabel, transparan dan profesional.
Ia berdalih pada prinsipnya BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 67 menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan milik pemerintah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN yang akuntabel, transparan dan profesional.
“BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional,” tandasnya.
Meski kontrak akan berakhir pada awal Januari 2023 mendatang, lanjut dia, Klinik Cerebellum dianggap masih memiliki tanggungan kepada BPJS
Adapun tanggung tersebut berupa pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan kewajiban itu,” terangnya.
Disamping itu pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin