PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas (Kanim) II TPI Parepare terus melakukan keterbukaan informasi dengan terus melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui Media Sosial (Medsos) resminya.
Seperti sosialisasi terkait harga permohonan paspor. Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Biaya PNBP Pembuatan Paspor Republik Indonesia (RI) mulai dari Rp. 350 ribu hingga Rp. 1 juta.
“Paspor Biasa 48 halaman Rp. 350 ribu, Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500 ribu, Biaya Beban Paspor Hilang Rp. 1 juta, Biaya Percepatan Paspor Rp. 1 juta,” sebut akun humas @imigrasi_parepare dikutip pijarnews.com, Senin (24/7/2023).
Bagi yang ingin memilih layanan paspor percepatan. Pastikan melengkapi berkas permohonan terlebih dahulu.
Selain itu, bagi yang berdomisili di Kota Parepare pengantaran paspor dapat diantar sesuai dengan alamat domisili di Kota Parepare.
Warganet merespon informasi tersebut.
“Kalau paspor yang sehari bisa langsung jadi itu masuk kategori percepatan?” Tanya akun @r_iiaa.
“Untuk layanan sehari itu termasuk kategori percepatan, namun sebelum memilih layanan percepatan, pastikan berkas permohonan sobat mido lengkap ya,” jawab @imigrasi_parepare atas komentar @r_iiaa.
“Setelah melakukan sesi foto, setelah paspor jadi. Apakah harus diambil langsung ke kantor imigrasi atau boleh dikirim ke alamat pemilik?” Tanya akun @r_iiaa lagi.
“Setelah melakukan sesi foto, silahkan kembali lagi setelah empat hari kerja. Apabila berdomisili di Kota Parepare, silahkan konfirmasi ke petugas kami, setelah paspor selesai, akan kami antarkan ke tempatmu ya. Ini bentuk inovasi dari kami, sahabat Mido,” jawab Imigrasi Parepare.
Untuk informasi lebih jelas terkait biaya PNBP permohonan paspor silahkan kunjungi akun Instagram resmi @imigrasi_parepare yang memiliki centang biru, atau ke nomor WhatsApp Imigrasi Parepare 0811-4215-555.(*)
Penulis : Faizal Lupphy