• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 30 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Terganjal Kajati Baru

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
17 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Bandar Udara

Ilustrasi Bandara. --int--

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Penyidikan lanjutan kasus dugaan tipikor pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanudin terganjal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru.

Hal tersebut lantaran sejak jabatan Kajati Sulsel ditinggal oleh Jan S Maringka,  hingga saat ini jabatan Kajati Sulsel kosong.  Kekosongan tersebut sudah sekitar tiga bulan.

Sebelumnya,  Jan S Maringka menegaskan, kasus lahan bandara tidak hanya sampai pada tahap dua dengan menyeret sekitar sembilan tersangka.  Ia bahkan sempat menegaskan akan melanjutkan penyidikan ke tahap tiga dengan mengungkap tersangka baru dari AP 1.

Kasi Penkum Kejati Sulsel,  Salahuddin yang juga merupakan ketua tim pada kasus tersebut menerangkan,  pihaknya masih menunggu Kajati Sulsel yang baru.

“Nanti kita tunggu Kajati baru. Sampai saat ini kita belum tau kebijakan-kebijakan karena kan pimpinan belum dilantik.  Kita tunggu pimpinan yang baru,” tegas Salahuddin kepada wartawan, Jumat (16/2).

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Diketahui pada kasus tersebut Kejati telah menetapkan sembilan tersangka,  yakni Camat Mandai Machmud Osman, Kepala Dusun Baddo-Baddo Rasyid, Kepala UPTD di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Sitti Rabiah, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala BPN Maros Andi Nuzuliyah,  juru ukur Muttar D, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kota Hijaz Zainuddin,  Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hartawan Tahir.

Kesembilan tersangka tersebut sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, pada kasus tersebut terkait  Pengadaan Tanah untuk pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Tahun 2015 yakni pada Tahun 2013, PT Angkasa Pura (AP 1) mengajukan proposal permohonan pengadaan tanah seluas 72,6 Ha yang terdiri dari 12,6 Ha terletak di Dusun Pao-pao Desa Baji Mangai Kabupaten Maros dan 60 Ha terletak di Dusun Baddo-baddo Desa Baji Mangai, Maros untuk Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada Gubernur Provinsi Sulsel.

Awalnya AP menyiapkan dana sebesar Rp180 miliar kemudian membengkak menjadi Rp520 miliar. Pada kasus tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp317 miliar. (ang/alf)

Terkait: Lahan Bandara Sultan Hasanuddin

TerkaitBerita

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan