• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 21 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Terganjal Kajati Baru

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
17 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Bandar Udara

Ilustrasi Bandara. --int--

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Penyidikan lanjutan kasus dugaan tipikor pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanudin terganjal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru.

Hal tersebut lantaran sejak jabatan Kajati Sulsel ditinggal oleh Jan S Maringka,  hingga saat ini jabatan Kajati Sulsel kosong.  Kekosongan tersebut sudah sekitar tiga bulan.

Sebelumnya,  Jan S Maringka menegaskan, kasus lahan bandara tidak hanya sampai pada tahap dua dengan menyeret sekitar sembilan tersangka.  Ia bahkan sempat menegaskan akan melanjutkan penyidikan ke tahap tiga dengan mengungkap tersangka baru dari AP 1.

Kasi Penkum Kejati Sulsel,  Salahuddin yang juga merupakan ketua tim pada kasus tersebut menerangkan,  pihaknya masih menunggu Kajati Sulsel yang baru.

“Nanti kita tunggu Kajati baru. Sampai saat ini kita belum tau kebijakan-kebijakan karena kan pimpinan belum dilantik.  Kita tunggu pimpinan yang baru,” tegas Salahuddin kepada wartawan, Jumat (16/2).

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Diketahui pada kasus tersebut Kejati telah menetapkan sembilan tersangka,  yakni Camat Mandai Machmud Osman, Kepala Dusun Baddo-Baddo Rasyid, Kepala UPTD di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Sitti Rabiah, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala BPN Maros Andi Nuzuliyah,  juru ukur Muttar D, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kota Hijaz Zainuddin,  Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hartawan Tahir.

Kesembilan tersangka tersebut sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, pada kasus tersebut terkait  Pengadaan Tanah untuk pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Tahun 2015 yakni pada Tahun 2013, PT Angkasa Pura (AP 1) mengajukan proposal permohonan pengadaan tanah seluas 72,6 Ha yang terdiri dari 12,6 Ha terletak di Dusun Pao-pao Desa Baji Mangai Kabupaten Maros dan 60 Ha terletak di Dusun Baddo-baddo Desa Baji Mangai, Maros untuk Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada Gubernur Provinsi Sulsel.

Awalnya AP menyiapkan dana sebesar Rp180 miliar kemudian membengkak menjadi Rp520 miliar. Pada kasus tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp317 miliar. (ang/alf)

Terkait: Lahan Bandara Sultan Hasanuddin

TerkaitBerita

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan