PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Modus dugaan kecurangan pada Pilwalkot Parepare semakin terang benderang. Setelah temuan 3000 pemilih memakai suket, tim FAS kembali mengungkap bahwa mayoritas TPS tidak melengkapi form A.Tb-KWK. Apa itu?
Formulir model A.Tb-KWK berisi daftar pemilih tambahan. Yakni data warga yang mencoblos menggunakan surat keterangan atau E-KTP. Hal ini diatur dalam UU Pilkada, pasal 9 poin 1, 2, dan 3.
“Sangat mencurigakan, saat kita meminta form yang berisi DPTb, mayoritas TPS tidak lengkap bahkan ada yang tidak punya. Ada juga yang bahkan NIK-nya saja tidak ditulis,” beber tim FAS, Bakhtiar Tijjang.
Dia menilai hal itu disengaja oleh oknum yang memang berniat curang. Lantaran pengguna suket dan E-KTP hanya bisa memilih di RT/RW yang sesuai yang tertera. “Sehingga kami duga sengaja dikosongkan, agar tidak terdeteksi oleh saksi apalagi jika lengah,” imbuhnya.
Namun demikian, pihak FAS memastikan telah mengantongi semua bukti yang dibutuhkan untuk mementahkan hasil perhitungan suara versi KPU. Pembengkakan jumlah pemilih dengan memakai suket dan E-KTP dinilai sangat tidak wajar dan wajib diusut tuntas.
Pengamat politik pemerintahan DR Hamka Karajae menyebut, persoalan suket itu memang perlu diluruskan segera jika kita menghormati demokrasi. Menurutnya, kecurangan memang sangat berpotensi muncul dalam dunia politik, lantaran adanya kepentingan kekuasaan.
“Sudah jadi hak pihak yang merasa dirugikan untuk mempertanyakan. Orang bijak mengatakan kecurangan terorganisir dan rapi dapat menjadi ‘kebenaran’, karena itu (kecurangan, red) harus dituntut untuk diluruskan segera. Jika tidak, minimal ada sanksi moral yang menjustifikasi kita selama-lamanya,” tegasnya. (*)
Editor: Abdillah