PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Polemik mengenai pungutan sumbangan yang dilakukan PGRI Parepare, masih terus bergulir. Sumbangan yang berhasil dikumpulkan, senilai Rp48 juta digunakan untuk membiayai rombongan Porseni PGRI di Malili.
Kasi Intel Kejari Parepare, Amiruddin mengaku telah mengetahui adanya permintaan sumbangan tersebut. Dia menguraikan, segala jenis pungutan yang dilakukan tanpa dasar bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).
“Pungli adalah pungutan tanpa ada dasar. Nah, kalau tidak ada dalam juknis, tanpa aturan yang jelas, apalagi memberi standar nilai sumbangan itu juga termasuk pungli,” urai Wakil Ketua II Tim Saber Pungli Parepare itu.
Dia menyebut, bakal mengecek terlebih dahulu mengenai sumbangan yang ditarik PGRI Parepare atas guru-guru. Apakah surat edaran yang disebut-sebut menetapkan nominal benar-benar diedarkan dikalangan guru. “Kita cek dulu,” singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah guru diam-diam mengeluhkan adanya sumbangan tersebut. PGRI Parepare diketahui memungut sumbangan dengan nominal Rp100 ribu per guru sertifikasi dan Rp50ribu untuk non-sertifikasi.
Dana yang terkumpul Rp48 juta dari 480 guru, digunakan untuk menambah biaya PGRI Parepare mengikuti Porseni PGRI Sulsel di Malili, Luwu Timur. PGRI juga mendapat bantuan dari Pemkot Parepare sebesar Rp86 juta. (mul/ris)