PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kekompakan suami dan istri di Kabupaten Pinrang ini tak patut dicontoh. Pasalnya, mereka kompak untuk melakukan aksi pencurian.
Akibatnya, keduanya kini harus berurusan dengan kepolisian Polres Pinrang. I (23) dan In (26) diamankan Tim Crime Sat Reskrim Polres Pinrang di Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Kepada petugas, mereka mengaku telah mencuri uang milik neneknya Muhammad Nur senilai Rp10 juta.
Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Aris menyebut, saat menjalankan aksinya rumah korban kosong karena ditinggal pergi salat magrib di masjid. Mereka kemudian mencongkel gembok pintu menggunakan obeng.
“Kami telah menangkap pelaku atas laporan pencurian uang di Mattirobulu,” ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Kini keduanya diamankan di posko resmob untuk menjalani proses hukum.
Reporter : Fauzan Mahmud