MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof H M Nurdin Abdullah berharap, melalui perjanjian kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, proyek strategis nasional bisa segera terselesaikan.
Perjanjian kerjasama itu, selain dilakukan Kejati Sulsel dan BPN Sulsel, juga dilakukan seluruh BPN dan Kejari se-Sulsel.
Prof Nurdin Abdullah mengatakan, kerjasama itu merupakan langkah awal mendorong percepatan pembangunan, terutama pada proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota di Sulsel.
“Saya kira dengan MoU ini akan mempercepat langkah kita lagi. Terutama dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Sulawesi Selatan. Kedepan dengan MoU ini akan lebih mudahkan langkah kita,” kata Nurdin Abdullah dalam sambutannya, di acara penandatanganan kerjasama antara BPN Sulsel dengan Kejati Sulsel, di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis, (6/2/2020).
Menurut Nurdin Abdullah, masalah tanah kerap terjadi hampir semua di proyek strategis, baik Pemprov Sulsel maupun proyek nasional dan kabupaten/kota.
“Karena masalah tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan. Saya beberapa proyek strategis nasional kita, bisa kita selesaikan dengan cepat itu karena kolaborasi kita,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan kerjasama ini tentu sangat membantu dalam proses pembebasan lahan proyek-proyek, apalagi ada empat proyek nasional seperti bendungan.
“Kami apresiasi Pak Kejati Sulsel dan Pak Kepala BPN Sulsel atas kegiatan ini, karena ini sangat penting sekali terutama bagaimana sinergitas antara BPN dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku, Kejati Sulsel akan berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel untuk mendukung dalam membebaskan lahan dan membantu melegalkan secara hukum.
“Kami ini adalah bagian dari pemerintah, tentu dengan kerjasama ini akan membuat mudah semua urusan pertahanan. Kejaksaan peran di legalitas secara hukum dan BPN membantu pembebasan dan pihak kepolisian dan TNI peran dalam keamanan,” pungkasnya.(rls/mul)