PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ir. Kaharuddin Kadir menegaskan menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.
“Kami mendukung sepenuhnya rekan-rekan media, Aliansi Jurnalis Parepare untuk menolak rancangan undang-undang ini,” tegas Kahar dihadapan puluhan Jurnalis di Halaman DPRD Parepare, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, Jurnalis memiliki peranan penting sebagai bagian kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Olehnya itu peranan media kata dia, di Kota Parepare sangat penting.
“Jurnalis atau media harus diberikan ruang sebagai bagian kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” ucapnya.
“Peran media dalam negara demokrasi adalah hal yang sangat penting di Kota Parepare khususnya,” sambungnya.
Dia menyampaikan akan mengawal aspirasi insan pers menuju ke DPR RI hingga sampai ke Komisi yang membidangi permasalahan ini.
“Saya akan membawa langsung aspirasi ini menghadap ke DPR RI untuk menyerahkan kepada komisi yang membidangi atau membahas rancangan undang-undang penyiaran ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Jurnalis Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Lembaga Pers Mahasiswa dan sejumlah content creator menggelar unjuk rasa untuk menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi unjuk rasa diwarnai dengan Long March dengan berjalan mundur sepanjang 50 meter dimulai di Lapangan Bina Lipu menuju DPRD Kota Parepare. Jalan mundur dilakukan sebagai simbol mundurnya demokrasi khususnya kebebasan pers.(*)
Reporter: Faizal Lupphy