Karena kalau ini terus berlanjut, tambah Jamaluddin, maka akan sangat berpengaruh terhadap APBD.
“Pendapatan kita pasti turun dan seterusnya, jadi ini bukan persoalan ditandatangani atau tidak, cuma momennya saja yang belum tepat. Lagi pula kapan pun ditandatangani itu akan berlaku surut, jadi tidak ada masalah,” tutup Jamaluddin.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Syamsu Alam mengatakan, perhitungan mengenai Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) itu ditetapkan oleh kepala daerah setiap tahunnya setelah dihitung oleh tim anggaran pemerintah daerah. Namun setelah dihitung, kepala daerah juga menetapkan besaran kenaikan TKI, Tunjangan Reses dan DO Pimpinan.
“Sejak tiga tahun lalu sebenarnya sudah masuk kategori sedang, tapi karena besaran kenaikannya merupakan kewenangan kepala daerah untuk menentukan, maka diikuti. Jadi tidak serta merta kenaikan kemampuan keuangan daerah maka secara otomatis TKI, TR dan DO Pimpinan ikut naik. Kalau kepala daerah menetapkan pola maksimal maka prakiraan besarannya Rp4 juta per orang. Jadi saat ini gaji anggota DPRD berkisar Rp19 juta, maka jika ada kenaikan maka diperkirakan Rp23 jutaa-an,” kata Rahmat Syamsu Alam kepada PIJARNEWS.COM saat dihubungi, Sabtu pagi (27/6).
Hanya saja, legislator dari Partai Demokrat ini berharap ke depan rapat paripurna LPJ kembali dilanjutkan. “Memang ada perda yang boleh ditunda, tidak dibahas, bahkan dibatalkan tetapi kalau berhubungan perda APBD, maka saya kira harus tetap jalan dan ada penyelesaian. Sebab ini menyangkut masyarakat banyak. Karena itu semoga ada solusi hingga bulan Juli 2020 mendatang,” tandas Ketua Demokrat Parepare ini.