SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK-231/PMK.03/2019.
Peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Sosialisasi berlangsung di aula Kompleks Perkantoran Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (22/6/2022) itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.
Kegiatan juga dihadiri Kepala cabang KP2KP Sidrap, Hairul, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dan Kepala Bidang Keuangan BKAD, Muhammad Tahir.
Andi Rahmat menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah berjalan sesuai regulasi.
“Untuk itu Kami berharap kepada semua bendahara organisasi perangkat daerah untuk mengikuti secara saksama dan serius apa yang dibawakan dan dijelaskan oleh KP2KP,” jelasnya.
Sementara Kepala Cabang KP2KP Sidrap mengatakan, sosialisasi diadakan untuk memberikan pengetahuan kepada bendahara, terutama bendahara pengeluaran dan operatornya.
“Jadi ada perubahan baru mengenai perubahan tata cara kewajiban perpajakan atas intansi pemerintah. Jadi poin-poin yang penting disampaikan oleh pemateri untuk mempermudah, tujuan kita untuk mempermudah bendahara pengeluaran dalam melaksanakan kegiatannya laporan pajaknya,” papar Hairul.
“Jadi harapan kita setelah melakukan sosialisasi ini semua bendahara organisasi perangkat daerah dapat melaporkan pajakannya tepat waktu dan benar,” kuncinya.
Dalam sosialisasi itu, tampil sebagai pamateri yakni Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare, Ignaztoni.