• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KP2KP dan Pemkab Sidrap Sosialisasi PMK

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
22 Juni 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK-231/PMK.03/2019.

Peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Sosialisasi berlangsung di aula Kompleks Perkantoran Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (22/6/2022) itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.

Kegiatan juga dihadiri Kepala cabang KP2KP Sidrap, Hairul, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dan Kepala Bidang Keuangan BKAD, Muhammad Tahir.

Andi Rahmat menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah berjalan sesuai regulasi.

Berita Terkait

Murid PAUD Sidrap Unjuk Kebolehan di Ajang Pentas Seni Sambut HUT RI

Audiensi dengan Bappenas, Pemkab Sidrap Ajukan Proposal Revitalisasi dan Pembangunan RS

Pemkab Terima Rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2021 dari DPRD Sidrap

Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo ke Sidrap, Andi Faisal: Tidak Sebatas Studi Banding

“Untuk itu Kami berharap kepada semua bendahara organisasi perangkat daerah untuk mengikuti secara saksama dan serius apa yang dibawakan dan dijelaskan oleh KP2KP,” jelasnya.

Sementara Kepala Cabang KP2KP Sidrap mengatakan, sosialisasi diadakan untuk memberikan pengetahuan kepada bendahara, terutama bendahara pengeluaran dan operatornya.

“Jadi ada perubahan baru mengenai perubahan tata cara kewajiban perpajakan atas intansi pemerintah. Jadi poin-poin yang penting disampaikan oleh pemateri untuk mempermudah, tujuan kita untuk mempermudah bendahara pengeluaran dalam melaksanakan kegiatannya laporan pajaknya,” papar Hairul.

“Jadi harapan kita setelah melakukan sosialisasi ini semua bendahara organisasi perangkat daerah dapat melaporkan pajakannya tepat waktu dan benar,” kuncinya.

Dalam sosialisasi itu, tampil sebagai pamateri yakni Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare, Ignaztoni.

Terkait: #Pemkab SidapPeraturan Menteri KeuanganSosialisasi Pajak

TerkaitBerita

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

...

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

...

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan