• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 19 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KPU Parepare Akhirnya Diskualifikasi Petahana Taufan Pawe

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
4 Mei 2018
di Politik
KPU diskualifikasi taufan pawe

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Nur Nahdiyah bersama komisioner lainnya telah menggelar jumpa pers di Media Centre KPU Kota Parepare, Jumat (4/5). Nur Nahdiyah  juga telah membacakan hasil laporan kronologi penerusan pelanggaran administrasi hasil Konsultasi KPU Kota Parepare ke KPU Republik Indonesia (RI). Laporan tersebut terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare atas dugaan Pelanggaan Administrasi pada Pembagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Pasangan Nomor Urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim. 

Laporannya sebagai berikut :

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menerima surat panwaslu nomor : 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 pada tanggal 28 April 2018 pada pukul 01.20 Wita.

2. Membacakan surat rekomendasi.

3. Pada tanggal 28 April 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare menindaklanjuti surat penerusan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi panwaslu atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Dalam Hal Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Berita Terkait

Blusukan, Tasming-Hermanto Bersyukur dengan Sambutan Antusias Warga Lompoe

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

4. Pada tanggal 30 April 2018 sampai dengan 04 Mei 2018, KPU Kota Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Provinsi ke KPU RI dengan hasil sebagai berikut :

a. Frasa “dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat kumulatif
b. Kebijakan dari 10 Kg ke 15 Kg adalah hal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.

5. Berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi sudah sesui aturan. Adapun frasa “dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3)

6. Demikian hasil konsultasi ke KPU RI, Hasil kajian kami sudah sesuai dengan ketentuan yakni, sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu. (mul/adl)

 

 

Terkait: Pilkada ParepareTaufan Pawe

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan