• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 20 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KPU Parepare Diskualifikasi Taufan Pawe

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
4 Mei 2018
di Politik
KPU diskualifikasi taufan pawe

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare akhirnya mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) dari pencalonan.

Diskualifikasi tersebut dibacakan Komisioner KPU Parepare saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Parepare, Jumat (4/5) pagi. Hasil konsultasi KPU Parepare bersama KPU Sulsel ke KPU RI, terkait rekomendasi Panwaslu Parepare atas dugaan pelanggaan administrasi pada pembagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Taufan Pawe selaku petahana akhirnya mengeluarkan hasil sebagai berikut;

KPU Parepare telah menerima surat Panwaslu Parepare nomor :52/SN-24/PM. 00.05/IV/2018 pada tanggal (25/4) pukul 1.20 Wita.

Lalu pada (28/4) pukul 08.00 Wita bertempat di Hotel Grand Clarion, Makassar KPU Parepare menindak lanjuti surat penerusan surat pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu Parepare atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.”

Pada (30/4) sampai (4/5) KPU Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Sulsel ke KPU RI dengam hasil sebagai berikut, frasa “Dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat komulatif, kebijakan dari 10 kg ke 15 adalah hal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.

Berita Terkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Wali Kota Parepare Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi, sudah sesuai aturan. Adapun frasa “Dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulatif pada ayat (2) dan ayat (3).

“Berdasarkan hasil konsultasi ke KPU RI, hasil kajian kami sudah sesuai aturan, yakni sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare,” ujar Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah. (mul/mks)

Terkait: KPU ParepareParepareTaufan Pawe

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan