PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Rekapitulasi suara tingkat kota telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare di Ruang Media Center, Kantor KPU Parepare, Jalan Binalipu, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Juli 2018.
Seperti dilansir tribuntimur, seluruh kecamatan sudah rampung melakukan rekapitulasi. Dari empat kecamatan di Kota Parepare, pasangan calon (Paslon) Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) unggul dari rivalnya Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).
Total perolehan suara sah sebanyak 78.074 suara sedangkan suara tidak sah sebanyak 845. TP-PR unggul dengan selisih suara 1.858 atau 2,38 persen. Perolehan suara TP-PR 39.966 suara atau 51,19 persen sedangkan FAS-AS 38.108 suara atau 48,81 persen.
Adapun hasil rekap di empat kecamatan di Parepare yakni di Kecamatan Ujung TP-PR meraih 9.062 suara, sedangkan FAS-AS meraih 9.015 suara. TP-PR unggul 47 suara atas FAS-AS.
Kecamatan Soreang, TP-PR meraih 12.798 suara sedangkan FAS-AS 12.176 suara. TP-PR unggul 622 suara atas FAS-AS.
Kemudian Kecamatan Bacukiki, TP-PR meraih 5.609 suara sedangkan FAS-AS 5.594 suara. TP-PR unggul 15 suara dari FAS-AS di kecamatan ini.
Sementara Kecamatan Bacukiki Barat, TP-PR 12.497 suara sedangkan FAS-AS meraih 11.323 suara. TP-PR unggul dengan selisih suara paling besar dengan FAS-AS di kecamatan ini yang mencapai 1.147 suara.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah PPK 4 Kecamatan di Parepare dan saksi dari dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, setelah tahapan ini, selanjutnya penetapan pasangan calon terpilih.
“Rencananya tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara. Terhitung mulai hari ini, Rabu 4 Juli 2018,” ujar Nur Nahdiyah seperti dikutip dari rakyatku.com.
Jika berjalan normal, tidak ada sanggahan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sambung Nur Nahdiyah, maka Taufan-Pangerang ditetapkan sebagai paslon terpilih periode 2018-2023 pada Sabtu, 7 Juli 2018.
Saksi paslon 2 FAS yang hadir dalam rapat pleno tidak menandatangani hasil rekap. Mereka menunggu hasil laporan dari Panwaslu Parepare. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar