SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, akan merekrut sekitar 887 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin La Sari, melalui Koodinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/6/2024).
“ Total petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih yang akan kita rekrut untuk pilkada tahun 2024 adalah 887 orang. Mereka akan ditugaskan untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” jelas Ali
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan jumlah tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan ke lima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc.
“Jumlah pantarlih kita naik dikarenakan dalam Keputusan KPU 638 dinyatakan bahwa dalam hal jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 pemilih, maka KPU kabupaten/kota dan PPS, mengangkat dua orang pantarlih untuk TPS tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengatakan perekrutan akan dimulai besok, Kamis (13/6/2024), “Penerimaan pendaftaran dibuka 13-19 Juni 2024. Selanjutnya penelitian administrasi dilakukan pada 14-20 Juni 2024,” ujarnya.
Hasil seleksi nantinya akan diumumkan 21-23 Juni 2024 dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024. Selanjutnya pelantikan Pantarlih dilakukan 24 Juni 2024.
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Berikut persyaratan lengkap menjadi Pantarlih
a. Warga negara Indonesia. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Berdomisili dalam wilayahkerja.
d. Mampu secara jasmani dan rohani.
e. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
f. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Berikut Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih
a. Surat pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas foto;
f. Surat pernyataan; dan
g. Surat keterangan.(*)