SIDRAP, PIJARNEWS.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Dollah Mando–Mahmud Yusuf (DoaMu) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sidrap 2018-2023.
Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap ini berlangsung di depan Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Nomor 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Kamis, 26 Juli 2018.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 55/PL.03.7-Kpt/7314/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sidrap 2018.
“KPU Sidrap menetapkan Paslon DoaMu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sidrap 2018 dengan perolehan suara terbanyak,” kata Dahlia dilansir parepos.co.id.
Sementara itu berdasarkan berita acara KPU Sidrap nomor 94/PL.03.7-BA/7314/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sidrap periode 2018-2023.
Dalam berita acara itu menyebutkan bahwa perolehan suara Paslon nomor 1 Fatmawati-Abdul Majid (FatMa) sebanyak 67.470 suara. Sedangkan paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (DoaMu) sebanyak 105.621 suara. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar