PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Masalah pelayanan di RS Andi Makkasau Parepare kembali terulang. Kali ini datang dari keluarga pasien berinisial FM. ibu yang sedang hamil 7 bulan itu dimasukkan dalam kategori pasien umum secara sepihak, sementara sang suami masih berupaya mengurus administrasi demi persyaratan pasien Jamkesda.
Sebelumnya, FM melakukan cek up di Pustu Lompoe, karena mengeluhkan sakit diperutnya, Sabtu 25/3. Saat itu puskesmas langsung merujuk FM ke RS Andi Makkasau. Namun ternyata, FM belum tercover BPJS sehingga semestinya masuk dalam kategori pasien Jamkesda.
“Nah saya sementara uruskan syaratya seperti KTP dan KK yang belum jadi. Apalagi itu hari Sabtu sehingga kantor masih tutup,” urai suami FM, EP saat ditemui PIJAR di Bangsal Mawar RS Andi Makkasau, Senin 27/3.
Masalahnya, pihak RS hanya memberi waktu satu hari bagi suami FM untuk mengurus berkas syarat Jamkesda. “Saya diminta selesaikan dalam sehari dan harus disetor ke Bangsal Mawar. Caranya bagaimana coba, Sabtu Minggu kan kantor tutup?,” ujarnya.
Suami FM meminta kelonggaran hingga Senin. Usai mengurus kesana kemari dan merampungkan berkas yang dibutuhkan , sekira pukul 14.00 wita suami FM bergegas ke RS Andi Makkasau. “Ternyata pelayanan sudah tutup pada jam 2 siang. Istri saya dengan sepihak dimasukkan sebagai pasien umum. Kita mau bayar pakai apa?,” kritik EP.
Bukan kali ini saja RS Andi Makkasau dikomplain mengenai pelayanan, utamanya terkait dengan ibu hamil. Beberapa waktu lalu keluarga pasien bahkan harus rela bayi yang dikandungnya meninggal, lantaran disebut lambat mendapat penanganan saat akan bersalin. (mul/ris)