MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali didatangi oleh pengunjuk rasa. Kali ini pengunjuk rasa dari Front Mahasiswa Bantaeng Bersatu yang hanya berjumlah delapan orang, mereka mengancam akan melaporkan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bansos 2017.
Aksi delapan orang yang melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Kejati Sulsel tersebut, tergolong unik, karena salah satu dari mereka, menggunakan sarung saat melakukan aksi, selain itu, mereka juga membentangkan spanduk bekas bertuliskan, Usut tuntas dana Bansos 2017, Bupati Bantaeng harus bertanggungjawab, Beasiswa untuk siapa ???.
Secara bergantian kedelapan orang pengunjuk rasa ini berorasi di depan belasan polisi. Salah satu pengunjuk rasa mengaku, jumlah mereka yang sedikit lantaran mahasiswa juga menggelar aksi di Bantaeng. Sehingga yang hadir hanya beberapa orang sekaligus akan melaporkan secara resmi kasus tersebut.
Koordinator Aksi Front Mahasiswa Bantaeng Bersatu, Yudha Jaya menerangkan, aksi tersebu terkait adanya dugaan tipikor pada dana bansos Bantaeng 2017 sebesar Rp1.705.000.000 yang telah disahkan oleh DPRD Bantaeng dalam rapat paripurna penetapan APBD Bantaeng 2017 dan telah ditanda tangani oleh Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah sebagai kuasa pengguna anggaran di Bantaeng.
Akan tetapi sampai sekarang anggaran tersebut belum cair atau tidak terealisasi padahal Pemda Bantaeng telah mengalokasikan anggaran Bansos tersebut dengan peruntukan Bansos mahasiswa Bantaeng Rp1.272.000.000, Bansos yang tidak direncanakan Rp223.000.000 dan Bansos bencana alam Rp210.000.000.
” Bupati Bantaeng dan semua oknum yang terlibat harus ikut bertanggungjawab karena telah merugikan keuangan negara. Termasuk 320 mahasiswa penerima bantuan beasiswa 2017,” jelas Yudha Jaya dalam rilisnya, Senin (12/2/2018).
Pihak Kejati Sulsel juga diminta profesional dalam penanganan indikasi korupsi bansos Bantaeng agar tidak mengakibatkan mandek dan tanpa harus tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum Tipikor dengan UU No. 20 Tahun 2017 perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor. (ang/abd)