PINRANG, PIJARNEWS.COM–UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per 5 Januari 2024 diberlakukan, sehingga biaya uji kir di bebaskan.
Soal itu, Dinas Perhubungan dan Pertanahan Pinrang (Dishubtan) menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir, padahal uji kir merupakan salah satu penyumbang pemasukan bagi daerah.
“Target retribusi uji kir tahun ini sudah tidak ada lagi. Semua layanan uji kir di kantor UPUBKB Pinrang nol biaya (retribusi),” Kata Kepala Perhubungan dan Pertanahan Pinrang Bahtiar kepada media Jumat (22/3/2024).
“Dengan UU No 1 Tahun 2022 pemerintah daerah tidak boleh lagi menarik retribusi dalam uji kir, retribusi masuk terminal, dan izin trayek angkutan umum kelas ekonomi,” kata Bakhtiar.
Saat ini Dishubtan hanya mengandalkan retribusi parkir untuk menyumbang PAD.
“Tahun sebelumnya Dishutan menyetor pendapatan ke kas daerah mencapai Rp.1 miliar, setelah uji kir tidak ada setoran pasti berkurang untuk 2024,” ungkapnya.(Ocang)