PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI Kota Parepare memberikan apresiasi terhadap kegiatan Ngaji Hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Parepare dengan tema Mengkaji KUHP dan KUHAP Terbaru, Jumat malam (9/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Toleransi, Sekretariat Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Parepare, ini menjadi ruang diskusi strategis yang mempertemukan organisasi kepemudaan dan praktisi hukum dalam membedah pembaruan hukum pidana nasional.
Dua pemateri utama dihadirkan dalam forum tersebut, yakni Ketua PC GP Ansor Kota Parepare, Rusman Tosoga, serta Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, Rusdianto Sudirman, S.H., M.H. Keduanya mengulas secara mendalam perubahan substansial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan turut menghadiri kegiatan tersebut. Dari BKPRMI Kota Parepare, hadir Direktur Daerah LBHA BKPRMI Parepare, Hasanuddin Hasim, S.H.I., M.H., bersama jajaran pengurus. Turut pula Anggota Departemen Pendidikan dan Pelatihan Hukum LBH GP Ansor, Rasdiyanah, S.H., M.H.
Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, Rusdianto Sudirman, menegaskan bahwa Ngaji Hukum merupakan program strategis cabang dalam rangka meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda dan aktivis organisasi.
“Kajian ini penting agar masyarakat tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga menangkap semangat keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP terbaru,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Parepare, Rusman Tosoga, menyampaikan bahwa forum diskusi hukum seperti ini diharapkan mampu menjembatani nilai-nilai hukum negara dengan prinsip keislaman dan kebangsaan, sehingga lahir pemahaman hukum yang moderat, adil, dan berkeadaban.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Daerah LBHA BKPRMI Parepare, Hasanuddin Hasim, memberikan apresiasi sekaligus catatan penting. Ia mendorong agar kajian hukum semacam ini dilakukan secara lebih masif dan melibatkan lebih banyak unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga elemen sipil lainnya, sebagai bagian dari sosialisasi dan penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Menurut Hasanuddin, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diketahui masyarakat dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum. Di antaranya adalah hak untuk menanyakan surat tugas serta melakukan pengecekan kesesuaian identitas aparat yang bertugas.
“Hal lain yang juga penting dipahami masyarakat adalah perbedaan antara kritik dan penghinaan. Kritik dibolehkan, tetapi penghinaan, seperti menyerang fisik atau menggunakan kata-kata kasar. Nah, itulah yang dilarang oleh hukum,” tegasnya. (*)
Penulis : Alfiansyah Anwar
