PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator Partai Bulan Bintang (PBB), Sudirman Tansi mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Parepare Perlindungan Perawat, di Cafe Alya, Jumat (20/11/2020).
Pada sosialisasi Perda nomor 8 Tahun 2017 itu, juga menghadirkan salah seorang Perawat di RSUD Andi Makkasau, Arfah.
Sudirman mengatakan, dengan adanya Perda itu, perawat harus dilindungi, diperhatikan dan diperjuangkan hak-hak maupun kesejahterannya. Bahkan, kata dia, diperda itu juga lebih memperjelas kedudukan perawat difasilitas kesehatan.
“Tujuan Perda ini ada beberapa yaitu untuk meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, kesejahteraan perawat, perlindungan hukum dan kesehatan masyarakat,” jelas Sudirman.
Anggota Komisi II DPRD Parepare itu juga melanjutkan, lahirnya Perda itu akan menjadi payung hukum bagi perawat. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka perawat bisa lebih terlindungi.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Parepare yang akrab disapa H Sudi itu, juga mengingatkan warga tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta melakukan cek suhu tubuh. Wajib cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf