WAJO, PIJARNEWS.COM – Lomba kicau burung yang digelar di Jalan Rusa Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dibubarkan aparat keamanan Polsek Tempe, Polres Wajo, Minggu (28/2/2021) kemarin.
Kegiatan tersebut dibubarkan, karena menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kapolsek Tempe AKP. Saifullah Syam, SH mengatakan pembubaran perlombaan kicau burung itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat terjadinya kerumunan di lokasi.
“Setelah menerima informasi itu kami perintahkan petugas jaga langsung turun ke lokasi,” kata Saiful.
Selain membubarkan peserta lomba kicau burung, petugas kemudian berkomunikasi dengan panitia untuk menghentikan kegiatannya karena telah mengundang kerumunan pada arena yang dijadikan tempat perlombaan.
“Kita bubarkan karena terjadi kerumunan masyarakat di lokasi arena lomba kicau burung dan mengingatkan kepada panitianya agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Sementara, Kanit SPKT Aiptu Ismulyono yang turun langsung ke lokasi arena mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wajo.
“Alhamdulillah dengan imbauan yang humanis akhirnya panitia lomba kicau burung dan masyarakat pun membubarkan diri untuk kembali ke rumahnya masing masing,” ujar Aiptu Ismulyono. (rls)