MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan produksi daging hewan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di daerah itu belum bersertifikasi halal.
“Kalau ada daging yang bersumber dari rumah potong hewan yang ada di Sulsel dan dijual di pasaran, itu belum memiliki sertifikasi halal,” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Sulsel Drh Wahyu Suhaji di Makassar, tengah pekan.
Menurut dia, penyembelihan hewan yang menghasilkan daging konsumsi masyarakat merupakan hulu penentu kehalalan produk daging dan turunannya.
Oleh karena itu, kata dia, pengelola RPH yang melakukan pemotongan hewan untuk konsumsi masyarakat di Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam, harus disertifikasi halal.
“Sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi halal karena penduduk Indonesia, khususnya Sulsel adalah masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang tunduk pada hukum syariah,” katanya.
Dokter hewan yang menjadi pengajar di Fakultas Peternakan Univesitas Hasanuddin Makassar itu menjelaskan tentang konsep halal itu sendiri, baik secara umum maupun secara syariah.
“Jadi halal itu ada dua, ada secara umum dan ada secara syariah. Kalau umum, seperti mendapatkan barang atau makanan itu dengan cara halal. Tapi kalau secara syariah, jelas sekali harus tunduk pada aturan yang ditetapkan dalam ajaran Islam,” ujarnya.
Menurut Wahyu, regulasi yang mengatur tentang sertifikasi halal sudah ada sejak lama dengan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ia menyatakan hampir semua produk pangan di Indonesia menggunakan bahan dari daging, apalagi di Sulsel yang kaya dengan beberapa usaha kuliner, sangat mengandalkan bahan pangan daging. (*)