• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 30 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Masalah Suket Dominasi Sengketa Pilkada, Begini Ancaman Hukumannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
29 Juli 2018
di Politik
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo SH, MH*

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagian besar ditengarai karena manipulasi Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Baik pemalsuan data, data ganda, dan sejenisnya.

Terkait hal itu, pengamat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sunan, Muhammad Nasir Dollo, SH, MH, menyebut manipulasi suket merupakan pelanggaran hukum serius.

“Tidak semua pelanggaran yang berhubungan dengan Pilkada hanya dijerat pakai UU Pilkada. Misalnya jika ada insiden kekerasan selama Pilkada, itu bisa dijerat KUHP. Nah pemalsuan data atau manipulasi suket bisa dijerat pula dengan UU Administrasi Kependudukan,” beber Nasir.

Nasir menjelaskan, suket yang diterbitkan Disdukcapil harus sesuai dengan data base kependudukan. Jika suket yang terbit datanya tidak sesuai, itulah yang dimaksud manipulasi. Apalagi jika itu menguntungkan paslon tertentu.

Ancaman hukuman bagi pelanggar UU Administrasi Kependudukan juga tidak main-main. Minimal 6 tahun penjara.  “Jika ada bukti bahwa suket dimanipulasi, 1 lembar pun itu sudah bisa dijerat,” ungkap akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare itu.

Berita Terkait

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

Penerapan pasal UU Administrasi Kependudukan adalah salah satu jalan jika pelaku beralibi bahwa surat keterangan yang terbit itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada.

Sementara pada UU Pilkada nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui UU nomor 10 2016, pada Bab XXIV Ketentuan Pidana, pasal 177 menyebutkan bagi pihak yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu dikenakan penjara paling lama 12 bulan.

Pada Pasal 178C disebutkan, bagi yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 kali atau lebih, pada 1 TPS atau lebih, dipidana minimal 36 bulan (3 tahun), maksimal 144 bulan (12 tahun). (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: DisdukcapilPilkadaSuket

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Berita Terkini

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan