PINRANG, PIJARNEWS.COM — Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Pinrang berlangsung di depan Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang, Rabu, 3 Juli 2018.
Kedatangan massa di kantor Panwaslu guna melaporkan adanya temuan sejumlah pelanggaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pinrang pada 27 Juni 2018 lalu. Aksi yang diwarnai bakar ban itu membuat kantor Panwaslu Pinrang dikepung asap hitam hingga ke dalam kantor.
“Kami temukan banyak kecurangan. Salah satunya yaitu adanya dugaan pemilih siluman yang menggunakan surat keterangan ‘penduduk aspal’ dalam memilih. Itu terlihat jelas dari data pengguna Suket yang dikeluarkan pihak penyelenggara dengan fakta pengguna Suket yang mencoblos. Selisihnya mencapai ribuan suara,” kata Galigo, Koordinator Aksi.
Galigo mengatakan, pihaknya dengan tegas meminta agar pelanggaran tersebut diproses dan pihak Panwaslu segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Pinrang.
Aksi unjuk rasa berjalan lancar dan damai di kawal kepolisian Polres Pinrang.
Massa membubarkan diri secara tertib usai mendapat keterangan dari pihak panwaslu Kabupaten Pinrang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang Ruslan Waduh mengatakan telah menerima aduan demostran.
“Secepatnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait atas laporan demonstran setelah menemui pengunjuk rasa di depan kantor panwaslu,” katanya. (*)
Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna