PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satuan khusus dari Kejati Sulselbar hadir di Parepare, pada Selasa siang, 31 Januari. Kedatangan yang terkesan mendadak itu untuk memeriksa proyek revitalisasi Pasar Senggol Parepare.
“Kami tinjau senggol,” kata salah satu petugas yang enggan namanya dituliskan.
Berdasarkan pantauan PIJAR, petugas Kejati berjumlah tiga orang, didampingi beberapa sptugas dari Tarkim serta pejabat Pemkot Parepare. Mereka memperhatikan beberapa detil pekerjaan. Mulai dari ukuran lapak, hingga sambungan-sambungan besi nampak diamati.
Proyek itu memang telah dua tahun diduga bermasalah. Sejak mulai diusut pada 2015, belum ada progres berarti alias perkembangan kasus terbilang mandek. Hingga kunjungan Kejati siang tadi, diprediksi bakal membuka babak baru atas proyek senilai hampir Rp16 miliar itu.
Anggaran revitalisasi pasar itu berasal dari dua sumber, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN tahun 2015 sebesar Rp6,3 miliar.
Sejumlah pihak telah diperiksa pada kasus itu, seperti Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Parepare, Amir Sabbi, Pejabat Pembuat Komitmen Revitalisasi Pasar Senggol pada tahun 2015, Suhandi, sejumlah saksi diantaranya adalah dua PNS Pemkot Pare-Pare yaitu Muhammad Idris, Dede Alamsyah dan pengawas lapangan proyek, Sumitro.
Amir Sabbi membenarkan pemeriksaan pasar senggol, dari pihak kejaksaan tinggi, Namun Amir juga tidak tahu menahu apa yang Pihak Kejaksaan tinggi periksa di Pasar Senggol.
“Kami dari Perindag hanya menemani, dan sekaligus mendampingi pemeriksaan pasar senggol yang dilakukan Kejati,” jelas Amir Sabbi. (con/ris)