PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dua orang oknum pegawai imigrasi, diringkus aparat Polres Parepare. Mereka diduga terlibat kasus penipuan CPNS, dengan menjadi calo yang mengiiming-imingi pegawai bisa terangkat jadi PNS.
“Kedua tersangka memintai korbannya menyetor uang hingga ratusan juta rupiah dengan iming-iming agar dipermudah dalam proses seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham ,” jelas Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, Selasa 7 Februari.
Keduanya adalah Zulfikar dan Mursalin, PNS di kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare. Keduanya ditangkap setelah korbannya melapor ke Polres. Mereka membayar hingga Rp160 juta. Kabarnya, korban mereka mencapai 15 orang. “Itu masih bisa bertambah, jika ada yang merasa ditipu agar segera melapor kepada kami,” imbau Pria.
Tesangka mengaku melakukan modus penipuan tersebut atas inisiatif sendiri. Kedua tersangka kini harus meendekam di Polsek Bacukiki dan terancam penjara 4 tahun dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUHP. (con/ris)