PINRANG, PIJARNEWS.COM– Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Pinrang nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah Covid-19.
Muspika Duampanua ,TNI,Polisi dan Satpol PP melakukan moperasi Yustisi di pasar rakyat Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan , Kamis (1/9/2020).
Operasi dilakukan Camat Duampanua Zulkarnanin Gaffar, Pelaksanatugas (Plt) Kapolsek Duampanua Iptu Muh Nasir, wakili Danramil Duampanua Serda Amri, Kasi Trantib Kecamata Duampanua Abd Rahman.
Operasi Yustisi itu untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan serta mensosialisasikan Perbup Pinrang tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah Covid-19 Di Wilayah Duampanua
“Operasi ini akan kami terus lakukan tidak hanya di pasar ,kita juga sisir toko toko, warkop dan pengguna jalan di kecamatan,” kata Camat Duampanua Zulkarnain Gaffar.
Dalam operasi itu, warga yang tak memakai masker diberi sanksi pus up.
Reporter: Fauzan Mahmud