• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Nurdin Abdullah Harap Kolaborasi Kejaksaan dan BPN di Sulsel Atasi Kasus Tanah

Editor: Mulyadi Ma'ruf
7 Februari 2020
di Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah, menaruh harapan pada kolaborasi Badan Pertanahan (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam mengatasi kasus tanah.

Disaksilan Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Muhammad Firdaus dan Kepala Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priyono, menandatangani Nota kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Penandatanganan itu dilakukan di Baruga Pattingalloang, Kompleks Gubernuran, Makassar, Kamis (6/2/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mengatakan, sejak awal menjabat Gubernur, salah satu prioritas utamanya yakni membangun sinergitas. Untuk itu, ia mengajak semua komponen aparat mengikuti langkah yang digagas Kejati Sulsel dan Kanwil Badan Pertanahan Sulsel untuk memperkuat kolaborasi.

“Saya terus mendorong semua pihak untuk memperkuat sinergitas,” ujar Nurdin.

BeritaTerkait

PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

13 Oktober 2026
ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026

Menurut Nurdin Abdullah, tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan. Olehnya itu, kolaborasi kejaksaan dan badan pertanahan, akan mempercepat proses penyiapan lahan dan tata ruang untuk mendukung program strategis pemerintah.

“Ini menjadi awal dari percepat proses pembangunan,” katanya.

Kajati Sulsel Muhammad Firdaus menambahkan, kerjasama ini sebagai tindak lanjut di daerah, atas kerjasama yang sudah dilakukan Kepala Kejaksanaan Agung dan Menteri Agraria di Jakarta.

Muhammad Firdaus berharap, kerjasama ini banyak menyelesaikan kasus tanah yang sering kali menjadi kendala pada proses pembangunan.

Nurdin Abdullah juga, mengapresiasi kerja keras Kajati Sulsel yang telah sukses mengembalikan aset Sulsel senilai Rp 7.1 triliun.(rls/mul)

Terkait: Badan Pertanahan NasionalGubernur Sulsel Prof Nurdin AbdullahKejati Sulawesi SelatanMakassarTanah

Berita Terkait

Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

Editor: Tohir Muhammad
3 September 2026

...

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Juli 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Tohir Muhammad
12 Mei 2026

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi