PINRANG, PIJARNEWS.COM–Ratusan Personil Gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi yustisi, Sabtu (9/10/2020) malam.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah pemuda berpesta miras di salah satu rumah kosong dan gelap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang. Melihat kehadiran para petugas, beberapa pemuda hendak menyembunyikan botol minuman ke selokan dan rumah, namun tidak membuahkan berhasil. Botol minuman keras itu berhasil ditemukan.
Merekapun diciduk Personil gabungan operasi yustisi. Pantauan Pijarnews, saat mengikuti sidak beberapa titik, para pemuda yang terlibat dalam pesta miras itu bahkan beberapa di antaranya terlihat sudah mabuk.
Pasilog Kodim 1404 Pinrang, Lettu Nurdin, mengatakan pemuda tersebut ditemukan sementara berpesta miras dan beberapa diantaranya tidak mengunakan masker.
Para pemuda tersebut kemudian diberi sanksi olahraga berupa push up serta diberikan teguran tertulis kemudian dibubarkan dan diminta pulang.
“Kami membubarkan mereka dan menyuruhnya pulang, adapun penindakan yang kami lakukan berupa sanksi olahraga,” ungkap Nurdin.
Ia menerangkan operasi tersebut digelar sesaui peraturan Bupati Pinrang tentang pembatasan waktu jualan bagi warung dan warkop pada malam hari.
“Itu guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19,” terangnya.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin