• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 17 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Dosen Non PNS, Riwayatmu Kini

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15 Januari 2021
di Opini
Rusdianto Sudirman

Oleh : Rusdianto Sudirman.S.H, M.H (Dosen PPNPN IAIN Parepare)

OPINI–Kedudukan hukum dan perlindungan hukum terhadap dosen dengan status Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mendapatkan kepastian hukum.  Dalam undang-undang tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini adalah hal baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Jika Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dibandingkan, ada persamaan mendasar sehingga Dosen Tetap non PNS dapat dikategorikan sebagai PPPK.

Harapannya kejelasan kedudukan hukum Dosen Tetap non PNS dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada Dosen Tetap non PNS.

Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku sejak 1 Januari 2015 dan akan berlangsung selama 5 tahun tidak berlaku bagi CPNS dosen, tetapi diberlakukan dengan ketentuan yang sangat ketat. Munculnya pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta dapat diimplementasikan dan dipahami sebagai pegawai tetap non- PNS oleh beberapa kementerian. Sebagai akibatnya, kedudukan hukum bagi pegawai tetap non-PNS menjadi tidak pasti bahkan cenderung terlanggar. Sementara, kebutuhan akan posisi, terutama dosen, di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat mendesak akibat moratorium CPNS.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pegawai tetap non- PNS dosen maka di butuhkan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih jelas, tegas dan lugas, mengingat fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering  yang melakukan  perubahan-perubahan  di dalam masyarakat  manakala terdapat  hal-hal  baru  melalui  cara  mengarahkan  keputusan-keputusan  pada  tujuan  yang hendak  dicapai,  dapat  dilakukan.  Bilamana  di  dalam  Undang-Undang   Aparatur  Sipil Negara belum diperoleh gambaran kedudukan hukum bagi pegawai tetap non -PNS dosen, dapat   dipergunakan   ketentuan   perundang-undangan   lainnya   yang   lebih   umum baik itu melalui Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres) ataupun Peraturan Menteri sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Dosen tetap bukan PNS  tetap berkomitmen dan berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dengan mengakomodir para Dosen tetap bukan PNS dalam rekrutmen PNS . Ada beberapa  pertimbangan hukum yang mendorong para Dosen Non PNS meminta kepada pemerintah merumuskan produk hukum strategis yang bisa memayungi pengangkatan DTNPNS menjadi CPNS.

Berita Terkait

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

Dari Rapat hingga Outbound, FISIP UMS Rappang Perkuat Soliditas Dosen di Malino

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Enam Dosen Dikukuhkan Menjadi Profesor, Rektor IAIN Parepare Sampaikan Pesan Menyentuh

Usaha-usaha menuju hal tersebut tentu kita pahami merupakan perjuangan yang berat tapi adalah kesalahan bila tidak pernah disuarakan sebagaimana kita pahami telah ada produk hukum yang secara tidak langsung mencederai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yakni Keppres no 25 tahun 2018 tentang pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan dan Permenpan-RB no 26 tahun 2016 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian.

Jika melihat adanya beberapa regulasi yang secara khusus mengatur pengangkatan PNS melalui Keppres dan Permenpan RB tentu merupakan suatu hal  yang wajar jika Dosen Non PNS Juga menuntut perlakuan yang sama kepada pemerintah agar para DTBPNS di seluruh Indonesia mendapatkan  perlindungan dan kepastian Hukum.  Ini sesuai dengan norma UUD 1945 pasal 27 ayat 2, yakni: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan   Pasal 28D Ayat 1 “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.

Secara  gramatikal,  teks ini menegaskan bahwa setiap produk undang- undang dan peraturan pemerintah di bawah UUD 1945 mesti mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Karena itu kemudian, DTBPNS sejatinya mesti diakui eksistensinya baik secara yuridis, ataupun secara sosial.

Meskipun begitu kami juga tidak menutup mata dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur peralihan Dosen Non PNS menjadi PPPK. Akan tetapi melihat kebutuhan dan beban kerja para Dosen non PNS di beberapa Perguruan Tinggi Negeri seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang ditentukan secara khusus, maka sepatutnya  pengangkatan DTBPNS menjadi PNS  merupakan open legal policy yang dapat di tempuh oleh pemerintah. Karena Tidak semua jabatan dapat dimaknai sama dengan jabatan lainnya begitupula dengan jabatan Dosen tidak dapat dimaknai sama dengan jabatan PPPK lainnya mengingat jenjang pendidikan, karier dan profesionalitas yang melekat pada profesi sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Sekarang ini  pemerintah pusat seperti Kemenag RI berupaya agar ada peralihan status dari DTBPNS menjadi ASN PPPK melalui tes di mana calon pesertanya merupakan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi. Ini tentu tidak adil, karena:
Pertama, Mencederai proses seleksi DTBPNS yang menggunakan rekrutmen ketat melalui tes CAT, Wawancara, dan mikro teaching
Kedua, Tidak melihat pengabdian selama ini yang telah diberikan kepada perguruan tinggi masing-masing  yang bisa saja mengakibatkan tidak berlakunya jabatan fungsional dan atau pangkat akademik yang telah didapatkan oleh para DTBPNS.
Ketiga, Risiko rekomendasi calon peserta seleksi yang tidak bersifat objektif meskipun diatur secara rigit pada tingkat pusat karena kita sadari betul bahwa faktor kedekatan, like dan dislike bisa menjadi penentu.

Oleh karena itu mewakili beberapa teman-teman sejawat yang berprofesi sebagai Dosen Tetap Non PNS merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengakomodir Pengangkatan DTBPNS pada PTN dan PTKN menjadi PNS. Selain itu kami juga Menolak Peralihan status DTBPNS menjadi PPPK jika harus dilakukan tes ulang karena tidak mempertimbangkan pengabdian selama bertugas serta berpengaruh terhadap jabatan fungsional dan pangkat akademik para Dosen DTBPNS.

Semoga saja perjuangan, pengabdian dan pengorbanan para DTBPNS dapat menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan penghargaan baik itu diangkat menjadi PNS ataupun PPPK. Selama itu dapat mengakomodir hak para Dosen non PNS yaitu kerja layak dan Upah layak bagi kemanusian sesuai amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2, yakni: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,”.

Terkait: DosenDosen Non PNSPNS

TerkaitBerita

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Bersama Forkopimda, Wali Kota Parepare Pantau Arus Mudik di Pelabuhan

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan