OPINI–Kedudukan hukum dan perlindungan hukum terhadap dosen dengan status Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mendapatkan kepastian hukum. Dalam undang-undang tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini adalah hal baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Jika Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dibandingkan, ada persamaan mendasar sehingga Dosen Tetap non PNS dapat dikategorikan sebagai PPPK.
Harapannya kejelasan kedudukan hukum Dosen Tetap non PNS dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada Dosen Tetap non PNS.
Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku sejak 1 Januari 2015 dan akan berlangsung selama 5 tahun tidak berlaku bagi CPNS dosen, tetapi diberlakukan dengan ketentuan yang sangat ketat. Munculnya pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta dapat diimplementasikan dan dipahami sebagai pegawai tetap non- PNS oleh beberapa kementerian. Sebagai akibatnya, kedudukan hukum bagi pegawai tetap non-PNS menjadi tidak pasti bahkan cenderung terlanggar. Sementara, kebutuhan akan posisi, terutama dosen, di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat mendesak akibat moratorium CPNS.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pegawai tetap non- PNS dosen maka di butuhkan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih jelas, tegas dan lugas, mengingat fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering yang melakukan perubahan-perubahan di dalam masyarakat manakala terdapat hal-hal baru melalui cara mengarahkan keputusan-keputusan pada tujuan yang hendak dicapai, dapat dilakukan. Bilamana di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara belum diperoleh gambaran kedudukan hukum bagi pegawai tetap non -PNS dosen, dapat dipergunakan ketentuan perundang-undangan lainnya yang lebih umum baik itu melalui Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres) ataupun Peraturan Menteri sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Dosen tetap bukan PNS tetap berkomitmen dan berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dengan mengakomodir para Dosen tetap bukan PNS dalam rekrutmen PNS . Ada beberapa pertimbangan hukum yang mendorong para Dosen Non PNS meminta kepada pemerintah merumuskan produk hukum strategis yang bisa memayungi pengangkatan DTNPNS menjadi CPNS.
Usaha-usaha menuju hal tersebut tentu kita pahami merupakan perjuangan yang berat tapi adalah kesalahan bila tidak pernah disuarakan sebagaimana kita pahami telah ada produk hukum yang secara tidak langsung mencederai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yakni Keppres no 25 tahun 2018 tentang pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan dan Permenpan-RB no 26 tahun 2016 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian.
Jika melihat adanya beberapa regulasi yang secara khusus mengatur pengangkatan PNS melalui Keppres dan Permenpan RB tentu merupakan suatu hal yang wajar jika Dosen Non PNS Juga menuntut perlakuan yang sama kepada pemerintah agar para DTBPNS di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan dan kepastian Hukum. Ini sesuai dengan norma UUD 1945 pasal 27 ayat 2, yakni: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28D Ayat 1 “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Secara gramatikal, teks ini menegaskan bahwa setiap produk undang- undang dan peraturan pemerintah di bawah UUD 1945 mesti mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Karena itu kemudian, DTBPNS sejatinya mesti diakui eksistensinya baik secara yuridis, ataupun secara sosial.
Meskipun begitu kami juga tidak menutup mata dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur peralihan Dosen Non PNS menjadi PPPK. Akan tetapi melihat kebutuhan dan beban kerja para Dosen non PNS di beberapa Perguruan Tinggi Negeri seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang ditentukan secara khusus, maka sepatutnya pengangkatan DTBPNS menjadi PNS merupakan open legal policy yang dapat di tempuh oleh pemerintah. Karena Tidak semua jabatan dapat dimaknai sama dengan jabatan lainnya begitupula dengan jabatan Dosen tidak dapat dimaknai sama dengan jabatan PPPK lainnya mengingat jenjang pendidikan, karier dan profesionalitas yang melekat pada profesi sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Sekarang ini pemerintah pusat seperti Kemenag RI berupaya agar ada peralihan status dari DTBPNS menjadi ASN PPPK melalui tes di mana calon pesertanya merupakan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi. Ini tentu tidak adil, karena:
Pertama, Mencederai proses seleksi DTBPNS yang menggunakan rekrutmen ketat melalui tes CAT, Wawancara, dan mikro teaching
Kedua, Tidak melihat pengabdian selama ini yang telah diberikan kepada perguruan tinggi masing-masing yang bisa saja mengakibatkan tidak berlakunya jabatan fungsional dan atau pangkat akademik yang telah didapatkan oleh para DTBPNS.
Ketiga, Risiko rekomendasi calon peserta seleksi yang tidak bersifat objektif meskipun diatur secara rigit pada tingkat pusat karena kita sadari betul bahwa faktor kedekatan, like dan dislike bisa menjadi penentu.
Oleh karena itu mewakili beberapa teman-teman sejawat yang berprofesi sebagai Dosen Tetap Non PNS merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengakomodir Pengangkatan DTBPNS pada PTN dan PTKN menjadi PNS. Selain itu kami juga Menolak Peralihan status DTBPNS menjadi PPPK jika harus dilakukan tes ulang karena tidak mempertimbangkan pengabdian selama bertugas serta berpengaruh terhadap jabatan fungsional dan pangkat akademik para Dosen DTBPNS.
Semoga saja perjuangan, pengabdian dan pengorbanan para DTBPNS dapat menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan penghargaan baik itu diangkat menjadi PNS ataupun PPPK. Selama itu dapat mengakomodir hak para Dosen non PNS yaitu kerja layak dan Upah layak bagi kemanusian sesuai amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2, yakni: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,”.