Oleh : Aridha Nur Salim, S.E.I
(Anggota Revowriter, Pemerhati Anak dan Perempuan, Anggota Spirit Nabawiah Community)
OPINI — Narkoba semakin menggurita. Di tahun 2019 ini terjadi peningkatan kasus. Data BNN mengungkap bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat menunjukkan peningkatan dengan meluasnya korban akibat narkoba. Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, kecenderungan meningkatnya penggunaan narkotika meningkat dengan korban mencakup dari kalangan anak-anak hingga aparat negara. (kompas.com/26/6/2019)
Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Terbukti dari jumlah pengguna narkoba yang menjalani rehabilitas di BNN selama empat tahun terakhir mencapai 1.505 orang. (makassar.tribunnews.com/5/2/2019)
Ironisnya, di Makassar sendiri ada beberapa wilayah yang dikenal dengan istilah kampung narkoba. Salah satunya di Kampung Bontorannu, Kecamatan Mariso. Dan 14 Juli yang lalu Personil Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil melakukan penggrebekan.
Padahal, BNN sudah mempersiapkan anggaran Rp1,5 triliun untuk melaksanakan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang akan menyasar 34 provinsi. (banten.antaranews.com/3/7/2019)
Sebuah dilema ketika program tersebut semakin massif, justru kasusnya pun semakin tidak terbendung. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan mendasar yang tidak tersentuh.
Narkoba Buah Kebebasan
Narkoba sendiri merupaan barang terlarang yang bahkan dalam agama termasuk diharamkan. Barang ini merusak akal manusia. Penggunaan narkoba bisa menyebabkan terjadinya kriminalitas lainnya, seperti perkosaan dan pembunuhan.
Mengapa masih massif? Karena saat ini kita hidup dalam sistem kapitalisme sekuler. Kapitalisme sendiri adalah paham yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Kebahagiaan tertinggi adalah ketika bisa mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya. Manfaat adalah asas mendasar dalam perbuatannya. Sementara sekularisme adalah paham yang menempatkan agama dalam persoalan ibadah ritual saja. Seperti shalat dan puasa. Adapun dalam masyarakat dan negara agama dikesampingkan.
Dalam prinsip ekonomi kapitalis, sebuah produk akan terus diproduksi, dilempar ke pasar selama masih ada yang menginginkan. Tidak peduli barang tersebut haram atau halal. Kita lihat narkoba demikian adanya. Masih banyaknya orang yang meminta seakan menjadi kebutuhan. Ini menjadi ladang bisnis bagi mereka yang selama ini memproduksi.
Sementara itu, kebanyakan pelaku dan pengkonsumsi yaitu mereka yang menjadikan narkoba sebagai solusi dari permasalahan hidup yang dihadapi. Dalam benak mereka tidak terpikirkan untuk menyelesaiakan persoalan dengan jalan yang benar. Di sisi lain peran negara semakin lemah dalam mengontrol setiap persoalan yang dihadapi oleh seluruh anggota masyarakat.
Solusi Islam
Islam adalah agama komprehensif. Memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan problematika manusia. Dalam perkara narkoba, persoalan ini masuk dalam perbuatan-perbuatan yang membahayakan akal. Dan Islam melarang hal tersebut. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 195 yang artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Ketika aturan-aturan Islam diterapkan secara sempurna, maka ayat ini akan menjadi panduan bagi individu, masyarakat dan negara.
Individu dengan bekal taqwanya akan senantiasa menghindarkan diri dari segala perbuatan yang akan merusak akal. Saat dilanda masalah, maka semua dikembalikan kepada Allah SWT.
Masyarakat pun demikian. Tingginya keterikatan masyarakat terhadap syariat akan menjadi benteng untuk mencegah penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Karena masyarakat berfungsi sebagai kontrol.
Terlebih bagi negara. Peranannya yang paling utama melakukan upaya pencegahan dan memberikan sanksi yang membuat efek jera dan tidak tebang pilih. Dikutip dari kitab Niddzam al Uqubat yang ditulis oleh Abdurrahman al Maliki, dalam penanganan kasus narkoba maka akan dikelompokkan kategorinya. Orang yang memperdagangkan, yang membeli, menjual, meracik, mengedarkan, menyimpan, dan membuka tempat tersembunyi atau terang-terangan untuk memperdagangkankan narkotika. Masing-masing kategori akan berbeda sanksi sesuai kadaranya.
Di sisi lain, pemerintah negara juga akan optimal dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat serta berupaya untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga tidak ada lagi anggota masyarakat yang menempuh cara-cara haram untuk keluar dari kesulitan hidup. Karena mereka sadar betul bahwa jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Wallahu a’lam. (No HP/WA Penulis, 089 607 905 189)
_____________________________________________
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.