OPINI-Indonesia merupakan negara perekonomian yang mencanangkan istilah pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan sosial kepada seluruh masyarakat di tanah air sebagaimana yang tercermin dalam sila kelima pancasila. Pembangunan nasional diawali dengan pondasi ekonomi yang kuat sehingga menciptakan percepatan pertumbuhan ekonomi, untuk itu pemerintah harus menciptakan stimulus dalam meningkatkan pendapatan guna menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dalam suatu daerah. Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses dimana pemerintah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada serta membentuk mitra kerja sama dengan sektor swasta dalam menciptakan lapangan kerja baru dan membangkitkan perkembangan kegiatan ekonomi disuatu wilayah.
Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata maka daerah membutuhkan pemasukan yang cukup akseptabel. Salah satu komponen kemandirian suatu daerah dapat dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan asli daerah menjadi faktor yang sangat penting dimana PAD menjadi sumber dana pemerintah daerah untuk mendanai segala pelaksanaan otonomi daerah melalui potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Dari berbagai subtitusi sumber penerimaan dana disuatu daerah, berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menetapkan, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah serta dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Salah satu sektor yang berpotensi untuk dikembangkan dan dapat dijadikan sumber pemasukan pendapatan asli daerah yaitu sektor pariwisata. Sektor pariwisata merupakan sektor yang sangat potensial dan berpeluag dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional maupun daerah sehingga perlu adanya inovasi pengembangan objek wisata disuatu daerah yang dimulai dari dorongan pemerintah.
Pajak pariwisata adalah sumber penerimaan suatu daerah yang berasal dari pajak perhotelan (wisma pariwisata, losmen dll), pajak objek wisata rekreasi (berupa karcis masuk objek wisata baik itu berupa waterboom, kebun raya, pantai, dan tempat rekreasi lainnya), pajak hiburan (pasar malam, expo umkm, pegelaran kesenian, pameran dll) sehingga pajak tersebut nantinya akan berkontibusi terhadap penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sama halnya di Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan kota kecil tempat kelahiran Presiden ketiga Republik Indonesia, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal dengan kota cinta yang menyimpan begitu banyak ragam pariwisata, mulai dari wisata bahari, kuliner hingga wisata budaya,dan tempat hiburan. Menurut Badan Keungan Daerah (BKD) Kota Parepare realisasi penerimaan sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahap 31 Mei 2023 sebesar 116,71% atau setara dengan 75,276 Miliar”. 40% sumber penerimaan tersebut dari sektor pariwisata dan hiburan, berdasarkan hal tersebut maka sudah seharusnya pemerintah sadar dan turut andil dalam pengembangan pariwisata dan tempat hiburan baik dari segi fasilitas (sarana dan prasarana), atraksi, maupun aksebilitas.
Selain itu antusias masyarakat dalam berwirausaha di bidang pariwisata sebagai pemicu meningkatnya tempat wisata dan hiburan di kota Parepare. Pasalnya masyarakat di Kota Parepare secara tidak sadar menganut paham sosialisme “Herding Behaviour”. Herding Behaviour merupakan sikap individua atau kelompok yang memutuskan untuk mengikuti dan meniru perilaku orang lain dalam ini jasa pelayanan atau usaha orang lain daripada memutuskan membuat usaha yang berbeda, sikap Herding Behaviour ini sering terjadi di pasar keuangan. Artinya masyarakat lebih gemar meniru dan mengikuti usaha orang lain meskipun secara sadar jenis usaha tersebut sudah ada sebelumnya bahkan ada disekitarnya. Salah satu ciri jika masyarakat Parepare menganut paham sosialisme sikap “Herding Behaviour” bisa kita temukan di tempat hiburan dan rekreasi dengan hadirnya tenant UMKM yang serupa, contohnya di Anjungan Cempae Soreang dan di pelataran Masjd Terapung Habibie. Bukan hanya di bidang sektor wisata dan kuliner, namun bisa kita lihat di bidang perhotelan hampir setiap sudut di Kota Parepare terdapat bangunan hotel. Hal ini biasa kita temukan hotel yang satu berdekatan dengan hotel yang lainnya serta hampir tiap tahun terdapat tempat hiburan, cafe dan restoran yang dimana jenis tempat hiburan tersebut sudah ada sebelumnya.
Selain itu salah satu hiburan yang tengah eksis di kota Parepare yakni pasar malam. Dimana kegiatan pasar malam ini diberlakukan karcis dalam menikmati wahana, dalam lingkup pasar malam tersebut pastinya tidak di isi dengan wahana saja terdapat juga kumpulan pelaku UMKM baik dari masyarakat setepat maupun luar daerah, mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari rupiah dan tak tanggung-tanggung hampir semua jenis UMKM tersebut sama artinya masyarakat dalam hal ini pelaku UMKM tidak menghiraukan seberapa jenis usaha yang sudah ada yang terpenting adalah mereka tetap menjalankan usaha tersebut guna mendapatkan keuntungan. Hal inilah bagian dari perilau Hearding Behaviour sehingga dari sikap tersebut sebenarnya adalah peluang pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagaimana dalam Perda Kota Parepare No.14 tahun 2012 tentang pajak hiburan, artinya dari wahana hiburan hingga tenant UMKM dikenakan tarif pajak sebesar 10% yang masuk di kas daerah
Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat di Kota Parepare cenderung berwirausaha dengan mengikuti konsep yang sudah ada ditandai dengan setiap tahunnya meningkat tempat wisata dan hiburan. Semakin banyak tempat wisata dan hiburan maka akan berpeluang meningkatnya penerimaan pajak sehingga perilaku Herding Behaviour tentunya akan berdampak terhadap penerimaan pajak pemeritah sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya pemerintah harus memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi secara relevan kepada mitra usaha pariwisata seperti pelaku UMKM mengingat sekarang keberadaan UMKM yang mendominasi di Kota Parepare sebagai eksistensi dari sikap Herding Behaviour, cafe, restoran ,tempat wisata dan tempat hiburan lainnya terkait pentingnya membayar pajak, sebab salah satu faktor penyebab menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya membayar pajak sehingga sosialisasi pemahaman pajak terhadap masyarakat dapat berpengaruh siginifikan terhadap kemauan bayar pajak.
Maka dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengembangan pariwisata di Kota Parepare yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat karena ketika sektor pariwisata berkembang maka akan meningkatkan kunjungan wisatawan dan juga memicu pemasukan kas daerah, seperti di Kota Parepare sikap sosialisme masyarakat dalam meningkatkan pariwisata dan hiburan melalui Sikap Herding Behavior, sehingga terciptanya jumlah usaha pariwisata yang dapat menarik kunjungan wisatawan. Pemerintah tidak hanya serta merta mengambil pajak, namun tak lain dari upaya kesejahteraan sosial masyarakat itu sendiri, artinya hasil dari pemungutan pajak PAD akan kembali kepada masyarakat karena pada dasarnya fungsi dari pajak adalah mengatur pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas pembangunan yang merata, serta dengan pajak pemerintah dapat menghadirkan lapangan kerja baru dalam menanggulangi jumlah pengangguran disuatu daerah. (*)
Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.