Oleh : Rohmatika Dia Rofa
(Aktivis Dakwah)
Bukan hal asing lagi bila kita membicarakan dunia maya. Terlepas sisi positif dan tidak bisa kita pungkiri ada sisi negatif dunia maya yang dengan sengaja dibebaskan dalam hal aksesnya. Serta berbagai informasi yang serba cepat, terangkum tanpa bisa difilter satu persatu oleh sistem teknologi sekarang berdasarkan usia.
Banyak manipulasi data yang tercipta dari pengguna-pengguna nakal dunia maya. Jika kita kerucutkan kembali adalah dunia sosial media, penyalah gunaan akun nakal yang bisa dimanipulasi oleh user untuk menjerat generasi muda ke arah kelamnya dunia maya.
Dikarenakan tidak terverifikasinya teknologi secara utuh dan menyeluruh dari penjagaan sistem ITE negara. Hal ini menyebabkan lumrahnya anak-anak dari usia 10 – 18 tahun dapat dengan mudah mengakses sosial media berbau pornografi. Lalainya penjagaan orang tua atau wali serta peran negara pun tak luput dari tanggung jawab penuh akan hal ini.
Kemudian telah naik pun viralnya anak-anak masuk dalam gelonggongan dunia transaksi online prostitusi yang telah dijabarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun (26/7/2024).
Hal ini sampai kecolongan adalah bukti dari kurang ketatnya peran Negara. Menurut Ivan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000 sekian.
Tentu ini bukan jumlah yang sedikit. Jika kita melihat nominal di atas, sungguh hal ini bukan tindakan yang bisa diapresiasi positif. Melainkan penyalahgunaan akses dunia sosial media yang secara bebas dimiliki oleh setiap individu.
Transaksi dalam kasus ini dilakukan di antaranya lewat e-wallet serta aset kripto. Pihaknya menambahkan anak sangat berisiko terpapar dengan pornografi dan judi online. Lembaga negara yaitu Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan, data-data dari PPATK ini seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembelinya.
Jelas pada bukti fakta tersebut orang tua dan berbagai kalangan perlu membantu. Bukan hanya berpartisipasi namun juga bertanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan. Sebagai keluarga adalah orang terdekat yang bisa mengawasi anak–anak dalam bijaksananya menggunakan media sosial dan berbagai transaksi lainnya.
Namun kenyataannya, hal ini belum bisa menyadarkan secara menyeluruh. Sebab, masih minimnya kesadaran bagi oknum yang bukan pihak keluarga anak–anak tersebut atau oknum yang harusnya bertanggung jawab malah menggunakan anak-anak sebagai alat pencari pundi-pundi rupiah dengan berbagai alasan kasus perekonomian, kesenangan hiburan semata.
Dimana generasi muda adalah cikal yang akan mengarungi kehidupan cerah bangsa. Malah menjadi rusak dikarenakan minimnya kesadaran dan peliknya sistem kehidupan saat ini.
Islam dalam hal ini memandang dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 9 yang berbunyi:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
Hal ini diperkuat dalam QS. An-Nur ayat 2:
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Hal ini kemudian ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Berikut bacaannya,
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Solusi Transaksi Prostitusi Anak
Sistem sekulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Minim kesadaran hingga sampai pengabaian dan mewajarkan dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga orangtua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalam prostitusi online. Tampak nyata kerusakan masyarakat bahkan keluarga, sementara negara tidak memberikan perlindungan yang nyata
Islam menjadikan negara sebagai raa’in yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, sehingga dapat menutup celah kejahatan. Dengan sistem Pendidikan Islam, akan terbentuk kepribadian Islam.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.
Wallahualam bissawab.
Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan