TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM — Kenaikan pajak sebesar lebih dari 1o kali lipat, membuat sejumlah pemilik usaha rumah makan di Toraja Utara mengeluh. Mereka bahkan kaget, karea pajak yang biasanya hanya Rp120ribu kini ditagih mencapai Rp1,5 juta.
Pajak tersebut, diatur dalam perda yang menyebutkan bahwa semua pembayaran pajak daerah untuk akomodasi makanan,minuman , dan pelayanan-pelayanan lain pada setiap hotel, penginapan, restoran, rumah makan minum atau tempat lain yang sejenis dipungut pajak daerah sebesar 10%.
“Pendapatan kami dengan nominal pajak sangat jomplang. Bagaimana kita mau bayar pajak Rp1,5 juta sementara penghasilan tidak sampai segitu. Karyawan mau digaji pakai apa?,” keluh salah satu pemilik RM di Jl Diponegoro, Alfias, Kamis 16/3.
Alfias menguraikan, Perda pajak diharapkan tidak memberatkan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 250 ayat 1 dan 2 point d yakni Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan kepentingan umum salah satunya terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski dalam UU 28 tahun 2009 pasal 40 ayat 1 dikatakan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, bukan berarti dalam perda yang dibuat mengharuskan 10%. “Dalam dunia usaha nilai 10% adalah nilai yang begitu besar bila tidak disertai dengan penjelasan yang baik dan perhitungan yang baik,” tandasnya. (juf/ris)