• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

PAM Tirta Karajae Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Air Tanah Berlebihan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Desember 2023
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Penggiat Mata Air Kota Parepare Amri Kalbu, merespon positif terkait aturan Kementrian ESDM tentang penggunaan air tanah sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan air tanah.

Menurutnya, PAM Tirta Karajae dan pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan mendasar seputar konservasi air tanah.

“Persoalan air tanah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, apalagi Kementrian ESDM sudah menerbitkan aturan,” ungkap Amri, Kamis (20/12/2023).

Ia menambahkan, momentum penertiban exploitasi air tanah tak berizin ini bisa mencegah krisis iklim.

“Sudah saatnya kita menata hubungan baik dengan alam, salah satunya menjaga keberlangsungan penggunaan air dengan baik,” tandasnya.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Dihubungi terpisah, Manager Teknik dan Operasi PAM Tirta Karajae La Ody membenarkan dampak yang di timbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan.

“Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup
besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan
mutu air tanah,” bebernya.

Upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Dengan Nomor : 291.K/GL. Di/MEM.G/2023 Tanggal : 14 September, 2023 Tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

“Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat ,” terang Laodi.

Ia mengimbau kepada para pengembang atau developer, hotel, restoran, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM.

“Tujuan untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke- depan,” imbuhnya. (adv/why)

Terkait: AirAir TanahPAM Tirta KarajaeParepare

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan