PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Menindaklanjuti adanya tiga laporan pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi.
“Tiga laporan yang dilaporkan saudara Majid Masud yakni adanya dugaan pemilih siluman, pembongkaran kotak suara beserta kotak suara yang tidak tersegel dan pemilih dibawah umur dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 112 undang–undang Nomor 1 tahun 2014 untuk dapat diteruskan sebagai pelanggaran pidana,“ kata Zainal Asnun, Ketua Panwaslu Kota Parepare, 5 Juli 2018.
Namun, lanjut Zainal Asnun, salah satu laporan yakni dugaan pembongkaran kotak suara beserta kotak suara yang tidak tersegel, dari hasil pemeriksaannya bersama tim Gakumdu dinyatakan dapat diteruskan ke KPU Kota Parepare sebagai Pelanggaran Administrasi.
“Jadi salah satu laporan yakni pembongkaran kotak suara beserta kotak suara yang tidak tersegel, memang tidak memenuhi unsur Pasal 112, Undang-undang nomor 1 tahun 2014, tapi pada pemeriksaannya dinyatakan diteruskan ke KPU Kota Parepare sebagai pelanggaran administrasi,” tandas Zainal. (*)
Penulis : Syamsuddin
Editor : Alfiansyah Anwar












