• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 13 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Paripurna DPRD, Ini Tanggapan Pemkot Parepare Soal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2023
di Ajatappareng, DPRD Kota Parepare, Pemkot Parepare, Peristiwa, Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – DPRD Kota Parepare kembali melaksanakan Rapat Paripurna, kali ini dengan agenda tanggapan atau jawaban Wali Kota Parepare atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, hadir Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare yang mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Iwan Asaad mengatakan, berbagai ulasan baik dalam bentuk pertanyaan maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam memasuki pembahasan pada tingkat selanjutnya.

“Hari ini pemerintah daerah memberikan penjelasan atas tanggapan atau pertanyaan yang disampaikan meskipun masih dalam konteks makro,” ujarnya.

Berita Terkait

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

PKK Parepare Sebar Takjil di Empat Titik Strategis, Andi Arfiah: Momentum Perkuat Ukhuwah

Kota Parepare Terima Sertifikat dan Bantuan 3 Unit Motor Sampah dari Kementerian

“Untuk jawaban yang bersifat teknis kami akan sampaikan melalui rapat-rapat pembahasan pada tingkat selanjutnya atau pada rapat tingkatan panitia khusus (Pansus),” lanjut Iwan, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (14/3/2023) siang.

“Saya memahami adanya berbagai permasalahan yang ditemukan dan dicermati dalam Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana yang diungkapkan oleh fraksi-fraksi dewan. Maka kita tetap berupaya untuk mencarikan solusi yang tepat dan optimal,” ujar Iwan.

Iwan kemudian memberikan respon atau jawaban atas tanggapan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Parepare yang diwakili oleh Jubir masing-masing. Untuk tanggapan dari fraksi Golkar, Iwan mengatakan, sepakat bahwa setiap perubahan tentunya tidak dapat dihindari, tak terkecuali pada perda, itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kesejahteraan masyarakat Parepare.

“Kami sependapat dengan Fraksi Partai NasDem bahwa Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, agar segera diwujudkan guna memperkokoh postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Iwan menjawab pertanyaan dan pernyataan dari Fraksi NasDem yang diwakili oleh Jubir NasDem, Asmawati.

“Kami memahami dan akan memperhatikan apa yang disampaikan fraksi NasDem bahwa perlu berpegang pada prinsip keadilan, kepastian, kemudahan dan efesiensi,” ujar Iwan.

Tiga, Fraksi Demokrat lanjut Iwan, dirinya mengapresiasi surat yang masuk dan mengucapkan terima kasih atas surat yang masuk ke tahapan selanjutnya.

Empat, lanjut Iwan, Fraksi Gerindra, yang disampaikan oleh Yusuf Lapanna. “Beberapa hal yang menjadi catatan yang disampaikan oleh fraksi Gerindra akan kami perhatikan, seperti UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta beberapa peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam hal ini kita akan melakukan diskusi dan pembahasan pada tingkat pansus,” ucap Iwan.

Lima, lanjutnya, fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat (FAKAR) Indonesia yang disampaikan oleh Ibrahim Suanda. “Kami sependapat dengan Fraksi FAKAR Indonesia atas pandangannya bahwa untuk mengimplementasikan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanat pasal 94 UU No. 1 tahun 2022 pemerintah provinsi dan daerah diwajibkan untuk membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta kontribusi daerah dimana seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu perda paling lambat 5 Januari tahun 2024,” jelas Iwan.

Enam, lanjut Iwan, Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi (PBD) yang disampaikan oleh Rudy Najamuddin. “Kami memahami mengenai Ranperda ini, oleh mnya itu akan dilakukan pembahasan dan pencermatan lebih lebih detail pada rapat pembahasan selanjutnya,” kata Iwan, mengakhiri. (why)

Terkait: FRAKSIParipurna DPRDPemkot ParepareRanperdaRetribusi

TerkaitBerita

Meriahkan Syiar Islam, Pemkot Parepare Gelar Lomba Takbiran Keliling

Editor: Muhammad Tohir
13 Maret 2026

...

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Meriahkan Syiar Islam, Pemkot Parepare Gelar Lomba Takbiran Keliling

Editor: Muhammad Tohir
13 Maret 2026

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan