PAREPARE, PIJARNEWS.COM – DPRD Kota Parepare kembali melaksanakan Rapat Paripurna, kali ini dengan agenda tanggapan atau jawaban Wali Kota Parepare atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, hadir Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare yang mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
Iwan Asaad mengatakan, berbagai ulasan baik dalam bentuk pertanyaan maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam memasuki pembahasan pada tingkat selanjutnya.
“Hari ini pemerintah daerah memberikan penjelasan atas tanggapan atau pertanyaan yang disampaikan meskipun masih dalam konteks makro,” ujarnya.
“Untuk jawaban yang bersifat teknis kami akan sampaikan melalui rapat-rapat pembahasan pada tingkat selanjutnya atau pada rapat tingkatan panitia khusus (Pansus),” lanjut Iwan, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (14/3/2023) siang.
“Saya memahami adanya berbagai permasalahan yang ditemukan dan dicermati dalam Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana yang diungkapkan oleh fraksi-fraksi dewan. Maka kita tetap berupaya untuk mencarikan solusi yang tepat dan optimal,” ujar Iwan.
Iwan kemudian memberikan respon atau jawaban atas tanggapan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Parepare yang diwakili oleh Jubir masing-masing. Untuk tanggapan dari fraksi Golkar, Iwan mengatakan, sepakat bahwa setiap perubahan tentunya tidak dapat dihindari, tak terkecuali pada perda, itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kesejahteraan masyarakat Parepare.
“Kami sependapat dengan Fraksi Partai NasDem bahwa Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, agar segera diwujudkan guna memperkokoh postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Iwan menjawab pertanyaan dan pernyataan dari Fraksi NasDem yang diwakili oleh Jubir NasDem, Asmawati.
“Kami memahami dan akan memperhatikan apa yang disampaikan fraksi NasDem bahwa perlu berpegang pada prinsip keadilan, kepastian, kemudahan dan efesiensi,” ujar Iwan.
Tiga, Fraksi Demokrat lanjut Iwan, dirinya mengapresiasi surat yang masuk dan mengucapkan terima kasih atas surat yang masuk ke tahapan selanjutnya.
Empat, lanjut Iwan, Fraksi Gerindra, yang disampaikan oleh Yusuf Lapanna. “Beberapa hal yang menjadi catatan yang disampaikan oleh fraksi Gerindra akan kami perhatikan, seperti UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta beberapa peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam hal ini kita akan melakukan diskusi dan pembahasan pada tingkat pansus,” ucap Iwan.
Lima, lanjutnya, fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat (FAKAR) Indonesia yang disampaikan oleh Ibrahim Suanda. “Kami sependapat dengan Fraksi FAKAR Indonesia atas pandangannya bahwa untuk mengimplementasikan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanat pasal 94 UU No. 1 tahun 2022 pemerintah provinsi dan daerah diwajibkan untuk membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta kontribusi daerah dimana seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu perda paling lambat 5 Januari tahun 2024,” jelas Iwan.
Enam, lanjut Iwan, Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi (PBD) yang disampaikan oleh Rudy Najamuddin. “Kami memahami mengenai Ranperda ini, oleh mnya itu akan dilakukan pembahasan dan pencermatan lebih lebih detail pada rapat pembahasan selanjutnya,” kata Iwan, mengakhiri. (why)