SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri dua prakarsa Pemerintah Kabupaten dan satu inisiatif Dewan Sidrap, Jumat (1/7/2022),
Dua ranperda prakarsa pemerintah yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, di ruang rapat paripurna gedung DPRD.
Sebaliknya, pada rapat di Gedung DPRD Sidrap tersebut, Mahmud Yusuf juga menerima ranperda inisiatif DPRD Sidrap tentang Penyelenggaraan Arsip.
Ruslan yang memimpin rapat paripurna menyebut, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas ranperda penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan ranperda penjabaran atas kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom.
“Ketiga ranperda tersebut tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat Sidrap secara keseluruhan,” terang Ruslan.
Suckhar Syandhi Hamid, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD .
“Ini adalah aspirasi masyarakat yang selanjutnya didiskusikan bersama tim legislasi pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta pembentukan perda serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, kedua ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah daftar prioritas program pembentukan Perda Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022.
“Ranperda pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2021 merupakan ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” jelas mahmud.
Mahmud juga menyampaikan penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan reviu Inspektorat daerah.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno dan Kasman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudiman Bungi, unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, serta para kepala OPD Pemkab Sidrap.