• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Paripurna Penyerahan 3 Ranperda, Satu di Antaranya Inisiatif DPRD Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 Juli 2022
di Pemkab Sidrap
Paripurna Penyerahan 3 Ranperda, Satu di Antaranya Inisiatif DPRD Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri dua prakarsa Pemerintah Kabupaten dan satu inisiatif Dewan Sidrap, Jumat (1/7/2022),

Dua ranperda prakarsa pemerintah yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, di ruang rapat paripurna gedung DPRD.

Sebaliknya, pada rapat di Gedung DPRD Sidrap tersebut, Mahmud Yusuf juga menerima ranperda inisiatif DPRD Sidrap tentang Penyelenggaraan Arsip.

Ruslan yang memimpin rapat paripurna menyebut, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas ranperda penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan ranperda penjabaran atas kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom.

BeritaTerkait

KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap

KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap

29 Agustus 2026
Fashion Show Wastra Nusantara AOE 2026, Sidrap Raih Juara Favorit I

Fashion Show Wastra Nusantara AOE 2026, Sidrap Raih Juara Favorit I

29 Agustus 2026
Sawah Tetap Produktif Meski Kemarau, Petani Desa Dongi Hasilkan 6,96 Ton Gabah dari Lahan 78 Are

Sawah Tetap Produktif Meski Kemarau, Petani Desa Dongi Hasilkan 6,96 Ton Gabah dari Lahan 78 Are

29 Agustus 2026
Lewat Forum OECD–APKASI, Sidrap Perkuat Kemitraan Pembangunan dan Peluang Ekonomi

Lewat Forum OECD–APKASI, Sidrap Perkuat Kemitraan Pembangunan dan Peluang Ekonomi

29 Agustus 2026

“Ketiga ranperda tersebut tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat Sidrap secara keseluruhan,” terang Ruslan.

Suckhar Syandhi Hamid, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD .

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang selanjutnya didiskusikan bersama tim legislasi pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta pembentukan perda serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, kedua ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah daftar prioritas program pembentukan Perda Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022.

“Ranperda pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2021 merupakan ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” jelas mahmud.

Mahmud juga menyampaikan penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan reviu Inspektorat daerah.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno dan Kasman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudiman Bungi, unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, serta para kepala OPD Pemkab Sidrap.

Terkait: DPRD SidrapParipurnaPemkabRanperda Inisiatif

BeritaTerkait

Fashion Show Wastra Nusantara AOE 2026, Sidrap Raih Juara Favorit I

Fashion Show Wastra Nusantara AOE 2026, Sidrap Raih Juara Favorit I

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

Kolaborasi Dinsos, Karang Taruna Sidrap Ajak Anak Muda Memiliki Kepedulian Sosial Lewat SIPATUOKI’

Kolaborasi Dinsos, Karang Taruna Sidrap Ajak Anak Muda Memiliki Kepedulian Sosial Lewat SIPATUOKI’

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

Dari Sidrap untuk Indonesia, Kerja Sama Antardaerah Jadi Kunci Jaga Pasokan Nasional

Dari Sidrap untuk Indonesia, Kerja Sama Antardaerah Jadi Kunci Jaga Pasokan Nasional

Editor: Tohir Muhammad
28 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi