PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pasca putusan diskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare petahana, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare mendadak disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Salah satunya, penggunaan anggaran KPU dan Panwaslu Parepare yang dinilai tidak transparan. Namun demikian, keinginan dewan untuk memanggil KPU dan Panwaslu soal penggunaan anggaran ditengah polemik sengketa Pilkada terkesan “menyerang” balik penyelenggara pemilu itu.
Hal itu sontak menuai pro kontra antara sesama anggota DPRD. Sejumlah legislator menilai penggunaan anggaran KPU dan Panwaslu Kota Parepare baru bisa dipertanyakan setelah penggunaan keseluruhan anggaran.
“Ada apa tiba-tiba DPRD ingin memanggil KPU dan Panwaslu? Saya melihat penggunaan anggaran KPU dan Panwaslu masih dalam koridor,” terang anggota Fraksi Golkar DPRD Parepare, Iqbal Khalid, Kamis (10/5/2018).
Hal senada dikatakan anggota DPRD lainnya, Heri Ahmadi. Dia menyebut KPU dan Panwaslu Parepare masih melaksanakan tupoksinya dan belum waktunya DPRD memanggil begitu saja hanya masalah ada salah satu paslon yang terdiskualifikasi.
“Ada apa dengan KPU dan Panwaslu sehingga tiba-tiba DPRD mau memanggil untuk pertanyakan masalah penggunaan dana? Kalau kita (DPRD) mau memanggil KPU dan Panwaslu soal penggunaan anggaran, seharusnya setelah ada penyerahan pertanggungjawaban atas dana yang digunakan. (rls/abd)