AREPARE, PIJARNEWS.COM – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021 menimbulkan pro dan kontra.
Itu terjadi karena pembahasannya dinilai terburu-buru, hanya dalam waktu dua hari saja, padahal rancangan KUA-PPAS itu akan menjadi rujukan penyusunan APBD Perubahan.
Senin (20/09/2021), KUA-PPAS itu selesai dibahas, Itu ditandai dengan Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkot dengan DPRD Parepare terkait KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2021, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Parepare.
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Parepare, rancangan KUA-PPAS itu mulai dibahas pada Kamis 16 September lalu. Di situ, hanya ada dua hari kerja saja. Yakni Hari Kamis dan Jumat tanggal 16-17 September. Di waktu sempit itu juga, digunakan DPRD Parepare membahas rancangan tersebut.
Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu mengklaim, jika waktu dua hari dirasa cukup. Sebab, kata dia, pada Rancangan KUA-PPAS itu tidak terlalu banyak perubahan.
“Ini kan (KUA-PPAS : red) perubahan. Tidak terlalu banyak yang berubah. Ada beberapa SKPD yang berubah, karena perubahan pada gaji ASN-nya yang tidak terimput di sistem SIPD,” ujar Nurhatina, saat ditemui usai paripurna.
Legislator Golkar Parepare itu juga membeberkan, pembahasan rancangan itu dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang ada. Dimulai dari penyerahan, kemudian pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dengan TPAD. Hingga, konsultasi Banggar dengan komisi.
“Di situ dicermati pada konsultasi Banggar dengan Komisi. Masing-masing komisi mengundang mitra SKPD-nya. Disinilah dicermati per SKPD. Seandainya waktu dirasa kurang, pasti kita tambah hari pembahasannya,” klaim mantan Camat Bacukiki Barat itu.
Sebelumnya, pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan itu sempat ditolak beberapa legislator. Dari legislator Fraksi NasDem, Dua legislator Fraksi Gerindra dan juga salah seorang Legislator PDIP.
Sikap penolakan itu mereka perlihatkan dengan memilih walkout dari rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2021 pada Rabu 15 September lalu.
Penolakan itu karena pembahasan selama dua hari dirasa tidak ideal. Belum lagi, keterlambatan Pemkot Parepare menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan ke DPRD juga menyadi penyebabnya. Sebagaimana diamanatkan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Bagaimana mungkin itu bisa dicermati dalam waktu singkat begitu. Sehingga, Fraksi NasDem berkesimpulan mengambil sikap untuk menolak. Kalau begini, DPRD seperti hanya dijadikan stempel persetujuan. NasDem Parepare dengan tegas menolak itu,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief. (B)